Pemprov Sumbar sosialisasikan Perda AKB di Pariaman
Rabu, 7 Oktober 2020 16:36 WIB
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno (dua kanan) bersama Pelaksana Tugas Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin (kanan) membagikan masker kepada warga di Pasar Pariaman saat menyosialisasikan Perda Nomor 06 Tahun 2020 terkait Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di daerah itu. (Antarasumbar/Aadiaat M.S.)
Pariaman (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 Tahun 2020 terkait Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di daerah itu kepada Pemerintah Kota Pariaman dan tokoh masyarakat setempat.
"Sudah banyak peraturan yang dibuat, namun masih banyak masyarakat yang tidak patuh dengan protokol kesehatan," kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno saat menyosialisasikan Perda Nomor 06 tahun 2020 kepada Pemerintah Kota Pariaman dan tokoh masyarakat setempat di Pariaman, Rabu.
Ia mengatakan atas dasar tersebut pihaknya membuat perda itu guna meningkatkan disiplin masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan.
Menurutnya tidak ada cara lain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat selain Perda tersebut karena di dalamnya tidak saja terdapat sanksi administrasi namun juga sanksi pidana.
"Ada cara lain, yaitu diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lagi. Di rumah saja, shalat di masjid tidak boleh, berdagang tidak boleh dan pemerintah daerah tentu tidak mampu menyediakan anggarannya. Lai talok ? (Apakah mampu)," katanya.
Ia menyebutkan Perda tersebut secara efektif diberlakukan pada 10 Oktober 2020 dan Irwan menyatakan jika nanti ada masyarakat ditemukan melanggar protokol kesehatan maka akan diterapkan sanksi.
"Jika ditemukan langsung kita hebohkan (viralkan) agar tidak ada masyarakat lainnya yang melanggarnya," ujarnya.
Sementara Pelaksana Tugas Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti Perda tersebut dengan membentuk Peraturan Walikota Nomor 48 tahun 2020 yang telah diterapkan 1 Oktober 2020.
"Kami mengimbau agar warga mengikuti dan patuhi peraturan tersebut agar dapat terhindar dari COVID-19," kata dia.
Ia meminta keterlibatan seluruh lapisan masyarakat untuk mengatasi COVID-19 apalagi dengan diterapkannya sanksi yang tidak saja administrasi namun juga pidana.
Pada sosialisasi dari Pemprov Sumbar terkait Perda nomor 06 tahun 2020 tersebut juga dilakukan pembagian masker kepada warga Pariaman dan pedagang di setempat.
"Sudah banyak peraturan yang dibuat, namun masih banyak masyarakat yang tidak patuh dengan protokol kesehatan," kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno saat menyosialisasikan Perda Nomor 06 tahun 2020 kepada Pemerintah Kota Pariaman dan tokoh masyarakat setempat di Pariaman, Rabu.
Ia mengatakan atas dasar tersebut pihaknya membuat perda itu guna meningkatkan disiplin masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan.
Menurutnya tidak ada cara lain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat selain Perda tersebut karena di dalamnya tidak saja terdapat sanksi administrasi namun juga sanksi pidana.
"Ada cara lain, yaitu diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lagi. Di rumah saja, shalat di masjid tidak boleh, berdagang tidak boleh dan pemerintah daerah tentu tidak mampu menyediakan anggarannya. Lai talok ? (Apakah mampu)," katanya.
Ia menyebutkan Perda tersebut secara efektif diberlakukan pada 10 Oktober 2020 dan Irwan menyatakan jika nanti ada masyarakat ditemukan melanggar protokol kesehatan maka akan diterapkan sanksi.
"Jika ditemukan langsung kita hebohkan (viralkan) agar tidak ada masyarakat lainnya yang melanggarnya," ujarnya.
Sementara Pelaksana Tugas Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti Perda tersebut dengan membentuk Peraturan Walikota Nomor 48 tahun 2020 yang telah diterapkan 1 Oktober 2020.
"Kami mengimbau agar warga mengikuti dan patuhi peraturan tersebut agar dapat terhindar dari COVID-19," kata dia.
Ia meminta keterlibatan seluruh lapisan masyarakat untuk mengatasi COVID-19 apalagi dengan diterapkannya sanksi yang tidak saja administrasi namun juga pidana.
Pada sosialisasi dari Pemprov Sumbar terkait Perda nomor 06 tahun 2020 tersebut juga dilakukan pembagian masker kepada warga Pariaman dan pedagang di setempat.
Pewarta : Aadiaat M.S.
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Siap Hadirkan Listrik Andal di Bulan Suci, PLN Gencarkan Pembersihan Jaringan
14 February 2026 20:43 WIB
Pemerintah pusat bantu perbaikan tiga rumah di Pariaman terdampak bencana hidrometeorologi
13 February 2026 18:22 WIB
Pemprov Sumbar Hentikan Sementara Aktivitas Tambang Bermasalah di Padang Pariaman
11 February 2026 11:07 WIB
Komisi III DPR tolak hukuman mati ayah bunuh pelaku pelecehan anaknya di Pariaman
11 February 2026 10:19 WIB
Pemkot Pariaman latih pelaku UMKM produksi kue-minuman kekinian berbasis lokal
10 February 2026 18:40 WIB