Simpang Empat (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan sejumlah kegiatan dilarang selama kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah 2020.
"Di Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020 sejumlah kegiatan dilarang dilakukan selama kampanye di tengah pandemi COVID-19," kata Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Pasaman Barat, Misdarliah di Simpang Empat, Kamis.
Ia mengatakan kegiatan yang dilarang itu adalah rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya dan konser musik.
Kemudian kegiatan olah raga berupa gerak jalan santai dan sepeda santai. Kegiatan perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan donor darah serta peringatan hari ulang tahun partai politik.
"Itulah kegiatan yang dilarang selama kampanye dan harus dipatuhi oleh para calon bupati dan wakil bupati," katanya.
Menurutnya pasangan calon dilarang melakukan kampanye terbuka dan hanya diperbolehkan kampanye terbatas maksimal 50 orang.
Hal itu, prinsipnya katanya larangan itu bertujuan mengantisipasi terjadinya penularan massal pada suasana kampanye, mengingat masa pandemi COVID-19 masih terus berlangsung.
Ia menegaskan apabila larangan ini dilanggar oleh tim maupun peserta Pilkada Pasaman Barat, maka akan dikenakan sesuai aturan pemilu yang berlaku.
Sanksi pertama berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten Kota pada saat terjadinya pelanggaran.
Kedua, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye ditempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
"Mengenai sanksinya merupakan kewenangan Bawaslu dan diharapkan peserta Pilkada dapat mematuhinya," harapnya.
"Di Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020 sejumlah kegiatan dilarang dilakukan selama kampanye di tengah pandemi COVID-19," kata Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Pasaman Barat, Misdarliah di Simpang Empat, Kamis.
Ia mengatakan kegiatan yang dilarang itu adalah rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya dan konser musik.
Kemudian kegiatan olah raga berupa gerak jalan santai dan sepeda santai. Kegiatan perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan donor darah serta peringatan hari ulang tahun partai politik.
"Itulah kegiatan yang dilarang selama kampanye dan harus dipatuhi oleh para calon bupati dan wakil bupati," katanya.
Menurutnya pasangan calon dilarang melakukan kampanye terbuka dan hanya diperbolehkan kampanye terbatas maksimal 50 orang.
Hal itu, prinsipnya katanya larangan itu bertujuan mengantisipasi terjadinya penularan massal pada suasana kampanye, mengingat masa pandemi COVID-19 masih terus berlangsung.
Ia menegaskan apabila larangan ini dilanggar oleh tim maupun peserta Pilkada Pasaman Barat, maka akan dikenakan sesuai aturan pemilu yang berlaku.
Sanksi pertama berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten Kota pada saat terjadinya pelanggaran.
Kedua, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye ditempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
"Mengenai sanksinya merupakan kewenangan Bawaslu dan diharapkan peserta Pilkada dapat mematuhinya," harapnya.