Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Dr. Ahmad Basarah menegaskan para calon kepala daerah wajib mempedomani Pancasila, serta visi dan misi NKRI dalam pembentukan visi, misi, dan programnya yang akan didaftarkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Visi dan misi NKRI diperlukan sebagai acuan dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan nasional, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Ini tidak bisa ditawar. Karena itu, visi dan misi NKRI memang perlu ditegaskan dalam proposal kampanye yang diajukan setiap calon kepala daerah," kata Basarah, dalam pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Selasa.
Basarah menyampaikannya saat tampil sebagai keynote speaker mewakili Ketua MPR Bambang Soesatyo, sekaligus sebagai pembahas dalam Webinar Nasional yang diselenggarakan Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI), Senin (31/8).
Dalam pilkada yang akan dilaksanakan serentak di sembilan provinsi, 37 kota dan 224 kabupaten pada 9 Desember 2020, setiap calon kepala daerah diwajibkan mengajukan visi dan misi mereka kepada publik sebagai bagian dari kegiatan kampanye.
Tampil dalam Webinar Nasional yang bertema "Visi Negara Kesatuan Republik Indonesia Melalui Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah" itu, antara lain Mendagri Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ketua KPU RI Arief Budiman, Ketua Umum AIPI Dr. Alfitra Salamm, Ketua Bawaslu Abhan, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI), Prof. Dr. Muhammad, penggiat pemilu Jeirry Sumampow, dan Khoirunnisa Nur Agustyati, dimoderatori Nur Hidayat Sardini.
Webinar nasional tersebut diselenggarakan oleh AIPI, bekerjasama dengan MPR RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI.
Dalam presentasinya yang disaksikan langsung hampir 450 peserta webinar secara nasional, Basarah menjelaskan bahwa saat mengajukan visi, misi, dan program kerja, para calon kepala daerah masih membuat dalam kerangka kedaerahan yang bersifat sektoral dan hanya berorientasi kepada keinginan "pasar suara".
Semua itu, kata doktor bidang hukum lulusan Universitas Diponegoro Semarang itu, lantaran semua calon kepala daerah masih merujuk pada Peraturan KPU RI Nomor 3 tahun 2017 Pasal 42 ayat (1) huruf q yang awalnya berbunyi : Naskah Visi, Misi dan Program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani Pasangan Calon.
Padahal, dalam rangka menjamin kesatuan arah dan kesinambungan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia dalam kerangka NKRI, jelas Ketua DPP PDI Perjuangan itu, para calon kepala daerah itu mestinya membuat naskah visi, misi dan program kerja mereka semuanya mengacu, selaras, dan merupakan bagian tak terpisahkan dari visi dan misi NKRI yang berpedoman pada nilai-nilai Pancasila.
"Dengan begitu, arah, kebijakan, dan program kerja para kepala daerah di seluruh Indonesia akan selaras dengan arah, kebijakan, dan program kerja Presiden dan Wakil Presiden yang ketika berkampanye mereka pun diwajibkan membuat visi dan misi NKRI dan berpedoman pada Pancasila saat berkampanye serta berbasis riset dan inovasi," tandas Ahmad Basarah.
Pendapat Basarah itu kemudian disetujui bahkan dimasukkan dalam poin keenam dari tujuh poin "Rekomendasi Hasil Webinar Nasional Asosiasi Ilmu Politik Indonesia Tentang Visi Negara Kesatuan Republik Indonesia Melalui Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah" yang ditandatangani oleh delapan narasumber.
Dalam rekomendasi itu, pemilu harus menjadi bagian integral untuk mencapai tujuan negara dan memperkuat NKRI.
Visi dan misi NKRI melalui pemilu dan pilkada harus dibuat dalam rangka mencapai tujuan negara, melaksanakan pilar demokrasi, dan mewujudkan sistem politik dan pemerintahan yang efektif.
Pada bagian lain, rekomendasi itu juga menyatakan bahwa pelaksanaan pemilu dan pilkada harus dilakukan sebagai perwujudan kedaulatan rakyat dan karena itu wajib berpedoman pada nilai-nilai ideologi Pancasila, visi dan misi NKRI, serta menjamin persatuan dan kesatuan bangsa.
"KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI dalam jajaran masing-masing diharapkan selaras dan mendukung gagasan MPR RI dan pemerintah untuk menegakkan implementasi visi dan misi NKRI melalui pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah sesuai kewenangan, tugas pokok dan fungsinya masing-masing," demikian tertulis dalam rekomendasi itu.
"Visi dan misi NKRI diperlukan sebagai acuan dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan nasional, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Ini tidak bisa ditawar. Karena itu, visi dan misi NKRI memang perlu ditegaskan dalam proposal kampanye yang diajukan setiap calon kepala daerah," kata Basarah, dalam pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Selasa.
Basarah menyampaikannya saat tampil sebagai keynote speaker mewakili Ketua MPR Bambang Soesatyo, sekaligus sebagai pembahas dalam Webinar Nasional yang diselenggarakan Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI), Senin (31/8).
Dalam pilkada yang akan dilaksanakan serentak di sembilan provinsi, 37 kota dan 224 kabupaten pada 9 Desember 2020, setiap calon kepala daerah diwajibkan mengajukan visi dan misi mereka kepada publik sebagai bagian dari kegiatan kampanye.
Tampil dalam Webinar Nasional yang bertema "Visi Negara Kesatuan Republik Indonesia Melalui Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah" itu, antara lain Mendagri Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ketua KPU RI Arief Budiman, Ketua Umum AIPI Dr. Alfitra Salamm, Ketua Bawaslu Abhan, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI), Prof. Dr. Muhammad, penggiat pemilu Jeirry Sumampow, dan Khoirunnisa Nur Agustyati, dimoderatori Nur Hidayat Sardini.
Webinar nasional tersebut diselenggarakan oleh AIPI, bekerjasama dengan MPR RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI.
Dalam presentasinya yang disaksikan langsung hampir 450 peserta webinar secara nasional, Basarah menjelaskan bahwa saat mengajukan visi, misi, dan program kerja, para calon kepala daerah masih membuat dalam kerangka kedaerahan yang bersifat sektoral dan hanya berorientasi kepada keinginan "pasar suara".
Semua itu, kata doktor bidang hukum lulusan Universitas Diponegoro Semarang itu, lantaran semua calon kepala daerah masih merujuk pada Peraturan KPU RI Nomor 3 tahun 2017 Pasal 42 ayat (1) huruf q yang awalnya berbunyi : Naskah Visi, Misi dan Program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani Pasangan Calon.
Padahal, dalam rangka menjamin kesatuan arah dan kesinambungan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia dalam kerangka NKRI, jelas Ketua DPP PDI Perjuangan itu, para calon kepala daerah itu mestinya membuat naskah visi, misi dan program kerja mereka semuanya mengacu, selaras, dan merupakan bagian tak terpisahkan dari visi dan misi NKRI yang berpedoman pada nilai-nilai Pancasila.
"Dengan begitu, arah, kebijakan, dan program kerja para kepala daerah di seluruh Indonesia akan selaras dengan arah, kebijakan, dan program kerja Presiden dan Wakil Presiden yang ketika berkampanye mereka pun diwajibkan membuat visi dan misi NKRI dan berpedoman pada Pancasila saat berkampanye serta berbasis riset dan inovasi," tandas Ahmad Basarah.
Pendapat Basarah itu kemudian disetujui bahkan dimasukkan dalam poin keenam dari tujuh poin "Rekomendasi Hasil Webinar Nasional Asosiasi Ilmu Politik Indonesia Tentang Visi Negara Kesatuan Republik Indonesia Melalui Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah" yang ditandatangani oleh delapan narasumber.
Dalam rekomendasi itu, pemilu harus menjadi bagian integral untuk mencapai tujuan negara dan memperkuat NKRI.
Visi dan misi NKRI melalui pemilu dan pilkada harus dibuat dalam rangka mencapai tujuan negara, melaksanakan pilar demokrasi, dan mewujudkan sistem politik dan pemerintahan yang efektif.
Pada bagian lain, rekomendasi itu juga menyatakan bahwa pelaksanaan pemilu dan pilkada harus dilakukan sebagai perwujudan kedaulatan rakyat dan karena itu wajib berpedoman pada nilai-nilai ideologi Pancasila, visi dan misi NKRI, serta menjamin persatuan dan kesatuan bangsa.
"KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI dalam jajaran masing-masing diharapkan selaras dan mendukung gagasan MPR RI dan pemerintah untuk menegakkan implementasi visi dan misi NKRI melalui pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah sesuai kewenangan, tugas pokok dan fungsinya masing-masing," demikian tertulis dalam rekomendasi itu.