Jakarta, (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) menambahkan fitur upaya hukum banding dalam aplikasi peradilan elektronik atau e-court untuk perkara yang sejak awal diproses secara elektronik.

"Pada sistem yang baru ini pernyataan upaya hukum serta segala proses administrasi permohonan banding, termasuk pengiriman berkas perkara banding dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-court oleh pengadilan tingkat pertama kepada pengadilan tingkat banding," kata Ketua MA Muhammad Syarifuddin dalam peluncuran secara daring, Rabu.

Menurut dia, proses penanganan perkara secara elektronik tidak berbeda dengan konvensional, melainkan hanya dari sisi metode, yakni sistem kontak fisik tergantikan sistem secara elektronik.

Layanan baru yang manfaatnya dirasakan saat wabah COVID-19 itu diharapkan mendukung penanganan perkara lebih tertib, profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan modern.

Sebelumnya aplikasi peradilan elektronik itu dilengkapi dengan tiga fitur utama, yakni pendaftaran perkara (e-filing), pembayaran panjar uang perkara (e-payment) serta penyampaian pemberitahuan dan pemanggilan persidangan secara elektronik (e-summons).

Selain fitur baru e-court, MA juga menyempurnakan pusat informasi hukum berupa Direktori Putusan Mahkamah Agung Versi 3. Syarifuddin menuturkan informasi yang tersedia di antaranya konten rumusan hukum, relasi antarinstansi, dan relasi antarundang-undang.

Dengan informasi-informasi tersebut, menurut dia, salah satu manfaat yang diharapkan adalah penggunaan aturan yang sudah dibatalkan atau diubah dapat dihindari serta putusan-putusan lebih konsisten.

Direktori Putusan itu pun dapat membantu pengguna menyaring putusan dengan kategori dan klasifikasi amar putusan, satuan kerja pengadilan, tahun putusan dan tahun registrasi. Selanjutnya statistik konten yang dilihat dan diunduh untuk memberikan gambaran putusan yang sedang mendapat perhatian publik. (*)

Pewarta : Dyah Dwi Astuti
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024