Padang, (ANTARA) - Polda Sumbar menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agak Martias Wanto sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI Mulyadi melalui akun facebook palsu bernama Mar Yanto.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus  Satake Bayu  di Padang, Selasa mengatakan setelah melakukan penyidikan dan mengambil keterangan saksi ahli dan labfor forensik ditemukan tersangka baru.

"Setelah dilakukan pengembangan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata dia. (*)

Baca juga: Polda Sumbar akan limpahkan kasus ujaran kebencian terhadap Mulyadi ke kejaksaan
Baca juga: Tersangka dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian layangkan surat permintaan maaf pada Mulyadi
Baca juga: Bupati Agam Indra Catri : Saya masih menahan diri hadapi tudingan Eri Syofiar
 

Pewarta : Mario Sofia Nasution
Editor : Ikhwan Wahyudi
Copyright © ANTARA 2024