Padang, (ANTARA) - Anggota DPD RI Alirman Sori menilai Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Nagara (HIP) merupakan bentuk kudeta terhadap Pancasila sebagai dasar negara

"Tentu RUU ini menuai kontra di tengah masyarakat  karena sebagai bentuk kudeta terhadap Pancasila," kata dia saat Sosialisasi Empat Pilar MPR-RI yang diselenggarakan oleh PWI Sumbar, di Padang, Senin.

Ia mengatakan dalam RUU HIP ada semangat dan keinginan untuk mengangkat posisi Badan Pembina Idiologi Pancasila (BPIP) yang selama ini diatur Perpers.

Menurut dia ebagian pasalnya mengatur BPIP, seperti pasal 7, ciri pokok Pancasila diantara sosio nasionalisme, demokrasi dan ketuhanan yang berkebudayaan.

Kemudian dalam rangka mengkristalisasikan Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila. 

Ia mengatakan jika dirinya ditanya kapan Pancasila lahir, maka dengan tegas ia menjawab pada 18 Agustus 1945.

Sementara 1 Juni 1945 adalah pidato sedangkan 18 Agustus 1945 ditetapkan Pancasila sebagai dasar negara yang menjadi bagian awal dari UUD 1945. 

"Pembukaan UUD 1945, NKRI, Pancasila tidak boleh diubah karena merupakan dasar negara," kata dia.

Ketua PWI Sumbar Herranof mengatakan pers sendiri merupakan pilar demokrasi yang tentu harus dijaga bersama.

Pewarta : Mario Sofia Nasution
Editor : Miko Elfisha
Copyright © ANTARA 2025