Padang (ANTARA) - Puluhan wali murid mendatangi kantor DPRD Padang mempertanyakan soal sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri secara daring melalui jalur zonasi yang tiba-tiba mempertimbangkan umur di Padang, Sumatera Barat.   

Orang tua murid Nengsuarni (36) di Padang, Selasa mengatakan anaknya tidak lulus di SMPN 09 Padang dan SMPN 30 yang dipilihnya pada tahap pertama, kemudian kembali mendaftar melalui jalur zonasi. Namun nama anaknya tidak juga terdaftar. 

"Saya bingung, saya sudah mendaftarkan anak saya pada tahap tertama melalui jalur afirmasi, tetapi tidak lulus karena terkendala umur yang kurang dari 12 tahun," kata dia. 

Lebih lanjut ia mengatakan sementara untuk memasukkan anaknya ke SMP swasta, ia terkendala biaya untuk menyekolahkan anaknya. 

"Saya berharap persoalan ini dapat terselesaikan," kata dia.  

Ia juga mengatakan mengenai nilai rapor, rata-rata nilai anaknya tinggi di sekolah. 

Orang tua murid lainnya Yanti (40) mengatakan nilai rapor anaknya tinggi yaitu rata-rata 88 saat didaftarkan ke SMPN yang dipilih pada tahap pertama. 

Ia mengatakan sewaktu PPDB tahap pertama ia mendaftarkan anaknya ke SMPN 04 Padang, di Jalan Pulau Karam, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat.

"Namun karena tidak lulus pada tahap pertama maka saya coba jalur zonasi," ujar dia. 

Lebih lanjut ia mengatakan pada tahap zonasi tersebut ia memilih dua sekolah yang terdekat dari tempat tinggalnya yaitu  SMPN 30 dan SMPN 09 di Kecamatan Padang Timur. 

"Karena saya rasa berdekatan dengan rumah saya di pasar Tarandam, hanya itu SMPN yang dekat dari tempat tinggal. Karena lebih banyak SD di dekat tempat tinggal," kata dia. 

Setelah didaftarkan pada tahap kedua melalui jalur zonasi, tetapi anaknya juga tidak lulus di SMPN yang telah dipilih sebelumnya karena terkendala dengan umur yang tidak sesuai dengan umur yang ditentukan.

"Umur anak saya saat ini baru 12 tahun, satu bulan sembilan hari. Sedangkan umur yang ditentukan di sekolah yang dituju yaitu 12 tahun empat bulan dan ada juga yang 12 tahun sembilan bulan," kata dia. 

Ia berharap dengan kedatangan mereka ke kantor DPRD di Jalan Sawahan dapat memberikan solusi atas persoalan tersebut. 

Ia mengaku terkejut dengan ketentuan PPDB SMP saat ini yang semula dari jalur zonasi tiba-tiba ditentukan berdasarkan umur.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani mengatakan pihaknya akan segera membicarakannya bersama Dinas Pendidikan Kota Padang terkait persoalan masyarakat tersebut. 

 "Kami selaku perwakilan rakyat akan segera mencarikan solusi atas persoalan tersebut," kata dia. (*)

Pewarta : Laila Syafarud
Editor : Joko Nugroho
Copyright © ANTARA 2024