Kasus penyebaran foto bugil anak SMP, Polisi: Pelakunya masih di bawah umur
Selasa, 30 Juni 2020 15:16 WIB
Penyidik menunjukkan barang bukti kepada pelaku penyebar foto bugil yang masih dibawah umur, berinisial MA, di Kantor Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram, NTB, Selasa (30/6/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Mataram, (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangani kasus dugaan penyebaran foto bugil seorang anak gadis yang masih duduk di bangku SMP.
"Jadi kasus ini kita tangani berdasarkan adanya laporan dari pihak keluarga korban," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Selasa.
Dari hasil tindak lanjut laporannya, pihak kepolisian mengetahui pelaku berinisial MA yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), masih seumuran dengan korban.
"Karena pelakunya masih di bawah umur kemudian sangkaan perbuatan ancaman dibawah tujuh tahun, sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, penyidik akan melakukan diversi," ujarnya.
Dalam proses penanganannya yang turut mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap pelaku. "Kita kenakan wajib lapor," ucap Kadek Adi.
Lebih lanjut, Kadek mengatakan bahwa pihaknya dalam menangani kasus ini lebih mengedepankan langkah pembinaan, baik kepada pelaku, korban, maupun keluarga kedua belah pihak.
"Sebenarnya kami menyayangkan adanya laporan ini, makanya dalam penanganan kasusnya kami juga turut memberikan pesan, edukasi kepada orang tua untuk lebih memperhatikan kegiatan anak," ucapnya.
Menurut Kadek Adi, peran serta orang tua sangat dominan dalam pergaulan anak, apalagi di tengah perkembangan teknologi saat ini, segala macam dapat diakses melalui "smartphone".
"Orang tua harus memberikan pemahaman kepada anak tentang etika dalam bermedia sosial," kata Kadek Adi. (*)
"Jadi kasus ini kita tangani berdasarkan adanya laporan dari pihak keluarga korban," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Selasa.
Dari hasil tindak lanjut laporannya, pihak kepolisian mengetahui pelaku berinisial MA yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), masih seumuran dengan korban.
"Karena pelakunya masih di bawah umur kemudian sangkaan perbuatan ancaman dibawah tujuh tahun, sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, penyidik akan melakukan diversi," ujarnya.
Dalam proses penanganannya yang turut mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap pelaku. "Kita kenakan wajib lapor," ucap Kadek Adi.
Lebih lanjut, Kadek mengatakan bahwa pihaknya dalam menangani kasus ini lebih mengedepankan langkah pembinaan, baik kepada pelaku, korban, maupun keluarga kedua belah pihak.
"Sebenarnya kami menyayangkan adanya laporan ini, makanya dalam penanganan kasusnya kami juga turut memberikan pesan, edukasi kepada orang tua untuk lebih memperhatikan kegiatan anak," ucapnya.
Menurut Kadek Adi, peran serta orang tua sangat dominan dalam pergaulan anak, apalagi di tengah perkembangan teknologi saat ini, segala macam dapat diakses melalui "smartphone".
"Orang tua harus memberikan pemahaman kepada anak tentang etika dalam bermedia sosial," kata Kadek Adi. (*)
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Baim Wong dan Paula kembali dipanggil polisi terkait video "prank" KDRT
13 October 2022 10:52 WIB, 2022
Deolipa laporkan pengacara Bharada E terkait dugaan pencemaran nama baik melalui ITE
17 August 2022 7:00 WIB, 2022
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Polres Pasaman Barat gelar latihan pengendalian massa tingkatkan kesiapsiagaan
15 April 2026 19:37 WIB