​​​​​​​Lubukbasung, (ANTARA) - Sebanyak 686 pasangan pengantin di Kabupaten Agam, Sumatera Barat melangsungkan pernikahan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Maret sampai April 2020.

Kasie Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Agam Febri Doni di Lubukbasung, Rabu, merinci 686 pasangan itu mennikah pada Maret 346 pasangan, Mei 101 pasangan dan April 249 pasangan yang tersebar di 16 kecamatan.

Ia mengakui, tahun ini jumlah pasangan calon pengantin yang melangsungkan pernikahan berkurang dibandingkan bulan yang sama pada 2019.

Pada Maret 2019, tambahnya, 363 pasangan melangsungkan pernikahan, Mei sebanyak 190 pasangan dan April 315 pasangan.

"Selama 2019 sebanyak 4.750 pasangan calon pengantin menikah di Agam," katanya.

Menurut Doni, berkurangnya pasangan menikah pada tiga bulan ini akibat ada pembatasan nikah sesuai Surat Edaran Dirjen Binmas Islam No -002/DJ.III/HK.00.7/03/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan COVID-19 pada Areal Publik di Lingkungan Jendral Bimbimgan Masyarakat Islam.

Selain itu, Surat Edaran Dirjen Binmas Islam No -004/DJ.III/HK.00.7/04/2020 tanggal 24 April 2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Nikah Dimasa Darurat Bencana Wabah Akibat COVID-19 dan Surat Edaran Dirjen Binmas Islam No -006/DJ.III/HK.00.7/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pelaksanaan Nikah Menunju Masyarakat Produktif Aman COVID-19.

"Saat normal baru pelayanan nilah kita lakukan berdasarkan protokoler COVID-19 dengan memakai masker, sarung tangan dan lainnya," katanya. (*)