Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, membenarkan memeriksa mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PTDI Irzal Rinaldi Zailani dalam penyidikan kasus korupsi di PTDI tersebut.

"Bahwa benar hari ini KPK memeriksa beberapa pihak antara lain mantan pegawai BUMN PTDI dan pihak swasta terkait kegiatan pengumpulan alat bukti dugaan korupsi di PTDI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Soal materi pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diperiksa tersebut, Ali belum bisa menjelaskan lebih lanjut.

"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," ujar Ali.

Sebelumnya, Ali mengatakan lembaganya saat ini fokus terlebih dahulu untuk mengumpulkan alat bukti terkait kasus di PTDI.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan mantan petinggi PTDI sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan atau pemasaran pesawat.

"Merespons pertanyaan rekan-rekan wartawan tentang apakah KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara terkait PTDI, dapat kami sampaikan bahwa saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait kasus di PTDI tersebut," kata Ali melalui keterangannya di Jakarta, Senin (18/5).

Ia mengatakan bahwa KPK saat ini belum dapat mengumumkan detil kasus dan tersangka dalam kasus PTDI tersebut sesuai dengan kebijakan baru yang ditetapkan oleh pimpinan KPK.

"Kami akan mengumumkan tersangka saat penangkapan atau penahanan dilakukan. Kami berharap rekan-rekan wartawan dapat memahami kebijakan baru ini," ungkap Ali.
 

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Joko Nugroho
Copyright © ANTARA 2024