Muaro (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sijunjung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pembinaan dan pengawasan penanganan dan evaluasi pengadaan barang dan jasa COVID-19 yang dipimpin langsung oleh Bupati Yuswir Arifin.
Pelaksanaan Rakor yang diikuti para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan forkopimda itu berlangsung di ruang rapat Inspektorat Daerah Kabupaten Sijunjung, Kamis (4/6).
Bupati Sijunjung Yuswir Arifin dalam arahannya menegaskan anggaran OPD baik itu untuk operasional dan kegiatan lainnya dalam penanganan COVID-19 akan mengaju pada regulasi yang ada.
Untuk itu ia berharap kepada pihak kejaksaan dan kepolisian untuk melakukan pendampingan dan arahan sehingga tidak ada kegiatan yang tidak dengan aturan dan regulasi yang ada.
“Pendampingan dilaksanakan untuk mengawal pelaksanaan refocusing/realokasi anggaran dan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” tambahnya.
Ia meminta ikuti rapat ini dengan baik sehingga akan menjadi acuan dalam mengambil kebijakan di wilayah Lansek Manih ini.
“Kemudian terkait normal baru yang akan dilaksanakan mulai pada 8 Juni mendatang kita akan terapkan sesuai anjuran pemerintah pusat dan provinsi dengan menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Sementara itu, Inspektur Daerah Welfiadril mengatakan kegiatan inipun bertujuan untuk melaksanakan pembahasan bersama untuk mendapatkan persepsi sekaligus evaluasi pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, juga sebagai langkah kerja, sehingga pelaksanaan kegiatan yang terkait COVID-19 sesuai dengan ketentuan sesuai dengan aturan yang ada.
Rapat tersebut dihadiri tim Teknis dari Polres dan Kejaksaan Sijunjung selaku pendamping pengawas keuangan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, serta Kepala OPD yang termasuk dalam tim gugus tugas penanganan COVID-19.
Pelaksanaan Rakor yang diikuti para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan forkopimda itu berlangsung di ruang rapat Inspektorat Daerah Kabupaten Sijunjung, Kamis (4/6).
Bupati Sijunjung Yuswir Arifin dalam arahannya menegaskan anggaran OPD baik itu untuk operasional dan kegiatan lainnya dalam penanganan COVID-19 akan mengaju pada regulasi yang ada.
Untuk itu ia berharap kepada pihak kejaksaan dan kepolisian untuk melakukan pendampingan dan arahan sehingga tidak ada kegiatan yang tidak dengan aturan dan regulasi yang ada.
“Pendampingan dilaksanakan untuk mengawal pelaksanaan refocusing/realokasi anggaran dan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” tambahnya.
Ia meminta ikuti rapat ini dengan baik sehingga akan menjadi acuan dalam mengambil kebijakan di wilayah Lansek Manih ini.
“Kemudian terkait normal baru yang akan dilaksanakan mulai pada 8 Juni mendatang kita akan terapkan sesuai anjuran pemerintah pusat dan provinsi dengan menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Sementara itu, Inspektur Daerah Welfiadril mengatakan kegiatan inipun bertujuan untuk melaksanakan pembahasan bersama untuk mendapatkan persepsi sekaligus evaluasi pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, juga sebagai langkah kerja, sehingga pelaksanaan kegiatan yang terkait COVID-19 sesuai dengan ketentuan sesuai dengan aturan yang ada.
Rapat tersebut dihadiri tim Teknis dari Polres dan Kejaksaan Sijunjung selaku pendamping pengawas keuangan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, serta Kepala OPD yang termasuk dalam tim gugus tugas penanganan COVID-19.