Muaro (ANTARA) - Pasien Dalam Pengawasan (PDP) asal Kabupaten Sijunjung yang meninggal dunia pada 6 Mei 2020 di RSU Mohammad Natsir Solok dinyatakan negatif Corona Virus Disease (Covid-19) sebagaimana tertuang dalam surat Laboratorium Biomedik (Riset Terpadu), Pusat Diagnostik dan Riset Penyakit Infeksi Fakultas Kedoktoran Unand.
Surat dari laboratorium biomedik dengan Nomor : 130/05/PDRPI-FK/2020 hasil pemeriksaan RSUD M Natsir Solok, dengan tanggal pemeriksaan 7 Mei 2020 dan dikeluarkan hasilnya pada 8 Mei 2020 yang ditandatangani Kepala Pusat Diagnostik dan Riset Penyakit Infeksi Fakultas Kedoktoran Universitas Andalas, Dr.dr.Andani Rika Putra,Msc diketahui Dekan Dr.dr Rika Susanti, Sp.F, yang isinya menyatakan pasien Negatif.
Hal itu dibenarkan juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Covid-19 Kabupaten Sijunjung Rizal Efendi, di Muaro, Jumat.
"Iya, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atas nama D 53 Tahun yang meninggal dunia asal Kecamatan Sijunjung, Nagari Muaro pada Rabu 6 Mei 2020 itu dinyatakan Negatif," kata Rizal yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sijunjung.
Rizal menambahkan, sebelumnya pasien tersebut tidak memiliki riwayat perjalanan. Namun, pasien ada keluhan sesak nafas, demam, batuk dan riwayat penyakit jantung.
Oleh sebab itu, karena hasil rontgen, maka pihak rumah sakit RSU Mohammad Natsir Solok menetapkan pasien atas nama D (53) itu sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Surat keterangan Labor (Ist)
"Pemakaman pasien itupun tetap sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19," ujarnya.
Surat dari laboratorium biomedik dengan Nomor : 130/05/PDRPI-FK/2020 hasil pemeriksaan RSUD M Natsir Solok, dengan tanggal pemeriksaan 7 Mei 2020 dan dikeluarkan hasilnya pada 8 Mei 2020 yang ditandatangani Kepala Pusat Diagnostik dan Riset Penyakit Infeksi Fakultas Kedoktoran Universitas Andalas, Dr.dr.Andani Rika Putra,Msc diketahui Dekan Dr.dr Rika Susanti, Sp.F, yang isinya menyatakan pasien Negatif.
Hal itu dibenarkan juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Covid-19 Kabupaten Sijunjung Rizal Efendi, di Muaro, Jumat.
"Iya, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atas nama D 53 Tahun yang meninggal dunia asal Kecamatan Sijunjung, Nagari Muaro pada Rabu 6 Mei 2020 itu dinyatakan Negatif," kata Rizal yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sijunjung.
Rizal menambahkan, sebelumnya pasien tersebut tidak memiliki riwayat perjalanan. Namun, pasien ada keluhan sesak nafas, demam, batuk dan riwayat penyakit jantung.
Oleh sebab itu, karena hasil rontgen, maka pihak rumah sakit RSU Mohammad Natsir Solok menetapkan pasien atas nama D (53) itu sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
"Pemakaman pasien itupun tetap sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19," ujarnya.