Jakarta, (ANTARA) - Maqdir Ismail, pengacara mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy mengatakan kliennya dapat bebas pekan depan setelah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Rommy dengan mengurangi hukumannya dari 2 tahun menjadi 1 tahun penjara.
Sebelumnya, Rommy telah ditahan KPK di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK Jakarta sejak 16 Maret 2019 setelah tertangkap tangan pada 15 Maret 2019 di Surabaya.
Rommy juga sempat dibantarkan penahanannya selama sekitar 45 hari akibat sakit.
"Mestinya dibebaskan minggu depan, meskipun KPK kasasi karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan," ucap Maqdir melalui keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut, ia pun mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menerima banding kliennya itu dengan mengurangi hukuman menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Kami menerima copy pemberitahuan putusan parkara Pak M Romahurmuziy dari Pengadilan Tinggi Jakarta. Hakim PT Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Bapak M Romahurmuziy pidana 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta," ucap Maqdir.
Namun, kata dia, pihaknya tidak terlalu puas atas putusan banding tersebut karena menilai apa yang didakwakan terhadap kliennya itu tidak terbukti secara sah dan menurut hukum.
"Tentu kami berterima kasih kepada Majelis Hakim yang sudah menjatuhkan putusan ini, meskipun kami tidak cukup puas karena menurut hemat kami apa yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan menurut hukum," ujar Maqdir.
Seharusnya, kata dia, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berani membebaskan Rommy meskipun yang bersangkutan sudah menjalani masa penahanan selama 1 tahun.
"Menurut hemat kami, kalau dakwaan tidak terbukti berapa lama pun orang sudah menjalani masa penahanan harus dibebaskan oleh pengadilan kalau dakwaan tidak terbukti," tuturnya.
Ia pun mengharapkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK bisa menerima putusan tersebut dengan lapang dada.
"Kami berharap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan JPU dengan lapang dada menerima putusan ini," kata Maqdir.
Sebelumnya pada Senin (20/1), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Rommy karena terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta Rommy dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan, ditambah pembayaran kewajiban sebesar Rp46,4 juta subsider 1 tahun penjara dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun. (*)
Sebelumnya, Rommy telah ditahan KPK di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK Jakarta sejak 16 Maret 2019 setelah tertangkap tangan pada 15 Maret 2019 di Surabaya.
Rommy juga sempat dibantarkan penahanannya selama sekitar 45 hari akibat sakit.
"Mestinya dibebaskan minggu depan, meskipun KPK kasasi karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan," ucap Maqdir melalui keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut, ia pun mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menerima banding kliennya itu dengan mengurangi hukuman menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Kami menerima copy pemberitahuan putusan parkara Pak M Romahurmuziy dari Pengadilan Tinggi Jakarta. Hakim PT Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Bapak M Romahurmuziy pidana 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta," ucap Maqdir.
Namun, kata dia, pihaknya tidak terlalu puas atas putusan banding tersebut karena menilai apa yang didakwakan terhadap kliennya itu tidak terbukti secara sah dan menurut hukum.
"Tentu kami berterima kasih kepada Majelis Hakim yang sudah menjatuhkan putusan ini, meskipun kami tidak cukup puas karena menurut hemat kami apa yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan menurut hukum," ujar Maqdir.
Seharusnya, kata dia, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berani membebaskan Rommy meskipun yang bersangkutan sudah menjalani masa penahanan selama 1 tahun.
"Menurut hemat kami, kalau dakwaan tidak terbukti berapa lama pun orang sudah menjalani masa penahanan harus dibebaskan oleh pengadilan kalau dakwaan tidak terbukti," tuturnya.
Ia pun mengharapkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK bisa menerima putusan tersebut dengan lapang dada.
"Kami berharap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan JPU dengan lapang dada menerima putusan ini," kata Maqdir.
Sebelumnya pada Senin (20/1), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Rommy karena terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta Rommy dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan, ditambah pembayaran kewajiban sebesar Rp46,4 juta subsider 1 tahun penjara dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun. (*)