​​​​​​​Lubukbasung, (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Kabupaten Agam, Sumatera Barat bakal memberikan sanksi bagi pengunjung Pasar Serikat Lubukbasung dan Garagahan yang tidak memakai masker saat membeli kebutuhan untuk dimasak ke pasar itu.

"Sanksi yang kami berikan berupa menyuruh pengunjung pulang atau membeli masker jika tak memakai masker," kata Koordinator Penindakan dan Penertiban GTP2 COVID-19 Agam Kurniawan Syahputra di Lubukbasung, Kamis.

Tim GTP2 COVID-19 Agam berasal dari Satpol PP Damkar, BPBD Agam, kepolisian, dan TNI menyisiri seluruh los pasar.

Tim juga meminta kepada pengunjung agar segera pulang setelah membeli kebutuhan untuk dimasak.

"Kami menyarankan pedagang untuk memakai masker, menjaga jarak dengan pembeli dan lainnya," katanya.

Aturan itu bakal dilakukan ke seluruh pasar tradisional di daerah itu dalam mendukung pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam mencegah COVID-19.

"Agam juga mendirikan delapan titik lokasi cek poin di daerah perbatasan dengan kabupaten tetangga," kataya.

Sekretaris Pasar Serikat Lubukbasung dan Garagahan, Roni Sutan Palimo menambahkan pengurus pasar menyediakan dua tempat cuci tangan bagi pengunjung.

"Ini bantuan dari Pemkab Agam dan kita akan meminta tambahan empat tempat cuci tangan lagi," katanya. (*) 

Pewarta : Yusrizal
Editor : Joko Nugroho
Copyright © ANTARA 2024