Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan banyak kepala sekolah (kepsek) tidak percaya diri menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sehingga pihaknya melakukan perubahan penggunaan dana BOS dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD dan Kesetaraan.
"Masalahnya banyak kepala sekolah tidak PD menggunakan dana BOS. Sehingga kita melakukan perubahan dan menuliskannya secara eksplisit sehingga kepsek bisa menggunakan dana BOS dengan baik," ujar Nadiem dalam telekonferensi di Jakarta, Rabu.
Kemendikbud mengeluarkan dua Peraturan Mendikbud yakni Permendikbud 19/2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud no 8/2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler dan Permendikbud 20/2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud 13/2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan 2020. Dua Permendikbud itu dijadikan landasan penggunaan dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan selama pandemi COVID-19.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan, baik dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik maupun peserta didik dalam rangka mendukung pembelajaran di rumah.
Dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker, dan penunjang kebersihan.
Selain penggunaan dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan untuk pulsa maupun masker, dana BOS reguler dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer yang tidak memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dengan kriteria sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19 yang ditetapkan pemerintah pusat.
Untuk ketentuan pembayaran guru honorer maksimal 50 persen sudah tidak lagi berlaku. Mendikbud menambahkan kepala sekolah tetap dapat memberikan honor kepada para tenaga kependidikan jika masih tersedia dana setelah digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan pada masa darurat COVID-19.
Dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan itu juga dapat digunakan untuk memberikan biaya transportasi bagi para pendidik.
Staf Khusus Mendikbud Bidang Isu-Isu Strategis, Fiona Handayani, mengatakan perubahan yang dilakukan hanya menuliskan secara eksplisit penggunaan dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan yang digunakan untuk pulsa, layanan pendidikan berbayar, hingga pembelian masker.
"Untuk teknisnya tetap sama dengan penggunaan dana BOS sebelumnya, hak kepala sekolah untuk menentukan peruntukkan. Cuma bedanya, kita eksplisit mengenai diperbolehkannya penggunaan dana BOS untuk pembelian pulsa, layanan pendidikan lainnya," kata Fiona.
"Masalahnya banyak kepala sekolah tidak PD menggunakan dana BOS. Sehingga kita melakukan perubahan dan menuliskannya secara eksplisit sehingga kepsek bisa menggunakan dana BOS dengan baik," ujar Nadiem dalam telekonferensi di Jakarta, Rabu.
Kemendikbud mengeluarkan dua Peraturan Mendikbud yakni Permendikbud 19/2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud no 8/2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler dan Permendikbud 20/2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud 13/2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan 2020. Dua Permendikbud itu dijadikan landasan penggunaan dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan selama pandemi COVID-19.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan, baik dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik maupun peserta didik dalam rangka mendukung pembelajaran di rumah.
Dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker, dan penunjang kebersihan.
Selain penggunaan dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan untuk pulsa maupun masker, dana BOS reguler dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer yang tidak memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dengan kriteria sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19 yang ditetapkan pemerintah pusat.
Untuk ketentuan pembayaran guru honorer maksimal 50 persen sudah tidak lagi berlaku. Mendikbud menambahkan kepala sekolah tetap dapat memberikan honor kepada para tenaga kependidikan jika masih tersedia dana setelah digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan pada masa darurat COVID-19.
Dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan itu juga dapat digunakan untuk memberikan biaya transportasi bagi para pendidik.
Staf Khusus Mendikbud Bidang Isu-Isu Strategis, Fiona Handayani, mengatakan perubahan yang dilakukan hanya menuliskan secara eksplisit penggunaan dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan yang digunakan untuk pulsa, layanan pendidikan berbayar, hingga pembelian masker.
"Untuk teknisnya tetap sama dengan penggunaan dana BOS sebelumnya, hak kepala sekolah untuk menentukan peruntukkan. Cuma bedanya, kita eksplisit mengenai diperbolehkannya penggunaan dana BOS untuk pembelian pulsa, layanan pendidikan lainnya," kata Fiona.