Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Aceh tetap memperketat pengawasan dalam menjalankan Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19, walaupun kondisi para pasien yang positif di Tanah Rencong telah dinyatakan sembuh.

Juru bicara COVID-19 Aceh, Saifullah Abdulgani, Selasa, mengatakan meski tidak ada lagi pasien positif COVID-19 yang dirawat di Aceh, namun masyarakat dihimbau untuk tidak menurunkan tingkat kewaspadaannya.

"Protokol Kesehatan COVID-19 di Aceh harus tetap kita jalan dengan ketat. Semoga Allah melindungi seluruh masyarakat Aceh dari penyakit sangat menular ini," katanya di Banda Aceh.

Ia menyebutkan wabah COVID-19 belum berakhir. Bahkan Presiden Joko Widodo telah menetapkan Keputusan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional.

"Wabah virus corona belum selesai di Indonesia," katanya, menambahkan.

Disamping itu, dia juga menyampaikan perkembangan kasus orang dalam pemantauan (ODP) terkait COVID-19 di Aceh yang bertambah menjadi 1.411 orang, terjadi penambahan 26 kasus dibandingkan dengan kemarin.

“Dari 1.411 ODP tersebut, sebanyak 1.144 orang berstatus ODP telah selesai menjalani proses pemantauan, 267 masih dalam pemantauan petugas kesehatan," katanya.

Untuk data pasien dalam pengawasan (PDP) bertambah dua orang, sehingga menjadi 58 orang, empat diantaranya tengah menjalani perawatan di rumah sakit rujukan baik di provinsi dan kabupaten/kota, kemudian 53 orang telah diizinkan pulang, dan satu meninggal dunia.

“Saat ini sudah tidak ada lagi pasien positif COVID-19 yang dirawat di Aceh. Sebelumnya sempat tercatat lima orang, empat telah sembuh, satu meninggal dunia,” katanya.*

Pewarta : Khalis Surry
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024