Padang, (ANTARA) - Sebanyak 26 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Muaro Padang, Sumatera Barat (Sumbar) melakukan sujud syukur setelah menerima asimilasi sehingga bisa keluar dari penjara.
"Saya sangat senang mendapatkan asimilasi ini, karena tidak pernah menyangka sebelumnya bisa keluar dari penjara secepat ini," kata salah seorang narapidana Saprianto (22), di Padang, Rabu.
Narapidana yang terjerat kasus penipuan itu masuk ke Lapas Padang sejak 2018, dengan masa hukuman selama dua tahun sepuluh bulan.
Ia menceritakan banyak pelajaran yang sudah didapat selama menjalani hukuman di Lapas, dan menegaskan tidak akan melakukan kesalahan lagi.
Baca juga: Sudah 12 orang positif COVID-19 di Sumbar, tambah satu pasien terpapar setelah ada keluarga pulang dari Malaysia
Hal yang sama juga dikatakan oleh warga binaan lainnya Irwan K (48) yang dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun karena kasus asusila.
"Saya masuk penjara sejak 2010, dan bersyukur bisa menerima asimilasi saat ini. Saya tidak akan mengulangi perbuatan yang sama," katanya.
Usai menjalani sejumlah proses administrasi di dalam Lapas, puluhan narapidana itu sempat menerima beberapa pengarahan dari Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Suharman, Kadiv Pemasyarakatan Budi Situngkir, dan Kalapas Padang Arimin.
Mereka tampak melakukan sujud syukur ketika telah sampai di luar pintu penjara, tepatnya di pekarangan Lapas Padang sekitar pukul 17.30 WIB.
Sedangkan beberapa kerabat serta keluarga juga tampak menyambut mereka yang baru saja mendapatkan asimilasi di rumah.
Baca juga: Penetapan RSUD Pariaman rujukan pasien COVID-19 ditolak warga, DPRD surati Pemprov Sumbar
Sementara itu Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Sumbar Budi Situngkir, mengatakan pemberian asimilasi itu adalah tindak lanjut dari instruksi Menteri Hukum dan HAM dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
"Asimilasi diberikan kepada narapidana yang memnuhi syarat yakni menjalani setengah dari masa pidananya dan berkelakuan baik," katanya.
Ia menjelaskan pada dalam kondisi normal asimilasi sebenarnya juga bisa diberikan kepada warga binaan, namun karena kondisi di tengah pandemi COVID-19 saat ini asimilasi dilakukan di rumah.
Ia mengatakan setelah nanti para narapidana menjalani dua per tiga masa hukuman akan diberikan SK integrasi lewat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti jelang bebas.
Budi mengatakan narapidana yang mendapatkan asimilasi di rumah itu tetap akan dipantau oleh pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Sementara Kalapas Padang Arimin mengatakan 26 narapidana yang mendapatkan asimilasi di rumah itu terdiri dari beberapa kasus seperti pencurian, penipuan, penganiayaan, asusila, dan lainnya yang tidak terikat PP tahun 2012. (*)
Baca juga: Padang tetapkan RSUD Rasidin sebagai rumah sakit khusus COVID-19
"Saya sangat senang mendapatkan asimilasi ini, karena tidak pernah menyangka sebelumnya bisa keluar dari penjara secepat ini," kata salah seorang narapidana Saprianto (22), di Padang, Rabu.
Narapidana yang terjerat kasus penipuan itu masuk ke Lapas Padang sejak 2018, dengan masa hukuman selama dua tahun sepuluh bulan.
Ia menceritakan banyak pelajaran yang sudah didapat selama menjalani hukuman di Lapas, dan menegaskan tidak akan melakukan kesalahan lagi.
Baca juga: Sudah 12 orang positif COVID-19 di Sumbar, tambah satu pasien terpapar setelah ada keluarga pulang dari Malaysia
Hal yang sama juga dikatakan oleh warga binaan lainnya Irwan K (48) yang dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun karena kasus asusila.
"Saya masuk penjara sejak 2010, dan bersyukur bisa menerima asimilasi saat ini. Saya tidak akan mengulangi perbuatan yang sama," katanya.
Usai menjalani sejumlah proses administrasi di dalam Lapas, puluhan narapidana itu sempat menerima beberapa pengarahan dari Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Suharman, Kadiv Pemasyarakatan Budi Situngkir, dan Kalapas Padang Arimin.
Mereka tampak melakukan sujud syukur ketika telah sampai di luar pintu penjara, tepatnya di pekarangan Lapas Padang sekitar pukul 17.30 WIB.
Sedangkan beberapa kerabat serta keluarga juga tampak menyambut mereka yang baru saja mendapatkan asimilasi di rumah.
Baca juga: Penetapan RSUD Pariaman rujukan pasien COVID-19 ditolak warga, DPRD surati Pemprov Sumbar
Sementara itu Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Sumbar Budi Situngkir, mengatakan pemberian asimilasi itu adalah tindak lanjut dari instruksi Menteri Hukum dan HAM dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
"Asimilasi diberikan kepada narapidana yang memnuhi syarat yakni menjalani setengah dari masa pidananya dan berkelakuan baik," katanya.
Ia menjelaskan pada dalam kondisi normal asimilasi sebenarnya juga bisa diberikan kepada warga binaan, namun karena kondisi di tengah pandemi COVID-19 saat ini asimilasi dilakukan di rumah.
Ia mengatakan setelah nanti para narapidana menjalani dua per tiga masa hukuman akan diberikan SK integrasi lewat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti jelang bebas.
Budi mengatakan narapidana yang mendapatkan asimilasi di rumah itu tetap akan dipantau oleh pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Sementara Kalapas Padang Arimin mengatakan 26 narapidana yang mendapatkan asimilasi di rumah itu terdiri dari beberapa kasus seperti pencurian, penipuan, penganiayaan, asusila, dan lainnya yang tidak terikat PP tahun 2012. (*)
Baca juga: Padang tetapkan RSUD Rasidin sebagai rumah sakit khusus COVID-19