Pulau Punjung, (ANTARA) - Seorang warga Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 dirujuk ke RSUP M Djamil Padang pada Kamis (26/3) sekitar pukul 17.30 untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Pasien memiliki keluhan sesak nafas. Maka, sesuai saran rumah sakit rujukan apabila ada hasil lab dan rontgen yang mendukung maka pasien dapat dirujuk," kata Juru Bicara Penanganan COVID-19 Dharmasraya Rahmadian di Pulau Punjung, Jumat. 

Ia mengatakan pesien tersbut berusia sembilan tahun merupakan adik kandung dari mahasiswi yang pulang dari Bogor yang sebelumnya sempat dirujuk ke RSUP M Djamil. 

Mahasiswi berusia 20 tahun yang mengalami gejala sesak nafas dan sakit tenggorokan itu akhirnya dipulangkan dari RSUP M Djamil karena hanya PDP kategori ringan, kata dia. 

"Anak ini tidak memiliki riwayat kembali dari daerah terjangkit, namun memiliki riwayat sakit jantung sejak kecil. Pasien sebelumnya juga sudah dilakukan observasi di RSUD Sungai Dareh," ungkap dia. 

Ia mengatakan hingga Jumat (27/3) jumlah warga yang masuk dalam kategori Pelaku Perjalanan Daerah Terjangkit (PPT) mencapai 596 meningkat dari data pada Rabu (25/3) hanya 464 orang. 

Sementara Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 38 orang, meningkat dari sebelumnya 36 orang, kata dia. 

Sementara terkait telah adanya pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Sumatera Barat, ia menghimbau masyarakat untuk tidak panik, namun harus tetap waspada. 

"Secara ilmu kesehatan penyakit ini dapat disembuhkan. Karena umur virusnya itu hanya 14 hari. Ketakutan yang berlebihan akan membuat daya tubuh lemah dan stres sehingga virus lebih mudah masuk," ujarnya. 

Ia mengimbau masyarakat agar menerapkan pola hidup sehat dan bijak dalam menanggapi isu yang beredar di tengah masyarakat.

"Selain itu masyarakat juga dapat melakukan penyemprotan desinfektan secara mandiri menggunakan antiseptik yg mudah diperoleh seperti cairan pel, clori atau pemutih yang diencerkan," tambah dia. (*)
 

Pewarta : Ilka Jensen
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024