Sarilamak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, menemukan sejumlah berkas dukungan bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan yang tidak memenuhi syarat saat verifikasi administrasi.
Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota Masnijon di Sarilamak, Rabu, mengatakan tahapan verifikasi administrasi berkas dukungan bakal calon perseorangan sudah selesai.
"Kalau untuk total jumlah yang tidak memenuhi syarat belum dapat kita sampaikan, karena belum kita serahkan kepada bakal calon karena ada penundaan tahapan," ujarnya.
Penundaan diserahkannya hasil verifikasi administrasi itu karena KPU 50 Kota melakukan penundaan tahapan berdasarkan surat KPU No 284 tahun 2020 tentang penjelasan penundaan tahapan verifikasi syarat dukungan perseorangan.
Namun, katanya jumlah yang tidak memenuhi syarat tersebut tidak berpengaruh kepada jumlah syarat dukungan minimal bakal calon karena masih melebihi syarat dukungan minimal.
"Sementara ini, hanya itu. Yang jelas dari verifikasi administrasi, jumlah syarat dukungan kedua calon masih melebihi angka minimal," sebutnya.
Selain itu, katanya seluruh tahapan di KPU Kabupaten Limapuluh Kota juga ditunda. Hal ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 179 tahun 2020 tentang penundaan tahapan pemilihan serta adanya Surat Edarab KPU Nomor 8 tahun 2020.
"Sesuai keputusan KPU itu, isinya penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota untuk pemilihan 2020," ujarnya.
Ia mengatakan, tahapan yang ditunda tersebut, yakni pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan bakal calon kepala daerah perseorangan yang awalnya akan dilakukan pada 26 Maret sampai 28 Mei 2020.
"Selanjutnya pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih dan pemutakhiran dan penyusunan data pemilih juga ditunda," sebutnya. (*)
Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota Masnijon di Sarilamak, Rabu, mengatakan tahapan verifikasi administrasi berkas dukungan bakal calon perseorangan sudah selesai.
"Kalau untuk total jumlah yang tidak memenuhi syarat belum dapat kita sampaikan, karena belum kita serahkan kepada bakal calon karena ada penundaan tahapan," ujarnya.
Penundaan diserahkannya hasil verifikasi administrasi itu karena KPU 50 Kota melakukan penundaan tahapan berdasarkan surat KPU No 284 tahun 2020 tentang penjelasan penundaan tahapan verifikasi syarat dukungan perseorangan.
Namun, katanya jumlah yang tidak memenuhi syarat tersebut tidak berpengaruh kepada jumlah syarat dukungan minimal bakal calon karena masih melebihi syarat dukungan minimal.
"Sementara ini, hanya itu. Yang jelas dari verifikasi administrasi, jumlah syarat dukungan kedua calon masih melebihi angka minimal," sebutnya.
Selain itu, katanya seluruh tahapan di KPU Kabupaten Limapuluh Kota juga ditunda. Hal ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 179 tahun 2020 tentang penundaan tahapan pemilihan serta adanya Surat Edarab KPU Nomor 8 tahun 2020.
"Sesuai keputusan KPU itu, isinya penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota untuk pemilihan 2020," ujarnya.
Ia mengatakan, tahapan yang ditunda tersebut, yakni pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan bakal calon kepala daerah perseorangan yang awalnya akan dilakukan pada 26 Maret sampai 28 Mei 2020.
"Selanjutnya pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih dan pemutakhiran dan penyusunan data pemilih juga ditunda," sebutnya. (*)