Padang, (ANTARA) - Ombudsman perwakilan Sumatera Barat menyoroti Aparatur Sipil Negara, pejabat publik dan anggota DPRD yang berstatus Orang Dalam Pemantauan corona karena baru bepergian ke daerah yang terjangkit tetapi tidak mau melakukan pembatasan sosial dan isolasi mandiri.

"Saat ini ada sekitar 15 ribu ODP corona di Sumbar, diantara mereka ada yang ASN atau pejabat. Informasi yang kami terima, para ASN, pejabat dan anggota DPRD ada  yang tidak mengindahkan imbauan Dinkes agar membatasi kegiatan," kata Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Yefri Heriani di Padang, Jumat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Ombudsman malah ada pejabat dan anggota DPRD yang belum 14 hari pulang dari daerah terjangkit corona kembali melaksanakan perjalanan dinas dan kunjungan kerja di berbagai daerah di Sumbar.

"Jika  demikian ini adalah contoh buruk, ASN, pejabat, atau anggota DPRD sekalipun harus memberikan contoh baik. Praktik pembatasan sosial  harus dicontohkan oleh mereka," kata dia.

Oleh sebab  itu, Ombudsman mengimbau, pejabat yang berstatus ODP harus memberi contoh dalam isolasi mandiri dan atasan mereka melakukan pengawasan yang ketat.

"Kepala Daerah harus menegur ASN dan pejabat dimaksud," ujarnya.

Apalagi DPRD adalah lembaga yang banyak sekali melakukan perjalan dinas luar kota. Karena itu, perlu membuat ketentuan khusus. 

Ketua DPRD harus bertindak tegas. DPRD kabupaten/kota atau provinsi, mesti membuat protokol internal yang bersifat khusus dalam mencegah penularan corona, lanjut dia.

Ia menyesalkan masih ada yang beranggapan bahwa Orang Dalam Pengawasan (OPD) adalah mereka yang baru saja melakukan perjalanan ke negara terjangkit. 

"Padahal defenisi OPD tidak itu lagi, OPD adalah mereka punya riwayat melakukan perjalanan ke wilayah yang telah terjangkit corona," kata dia.

Kendati tidak deman atau mengalami sesak nafas, mereka yang baru saja melakukan perjalanan ke daerah itu, statusnya adalah OPD, katanya lagi 

Pada sisi lain Ombudsman mengapresiasi langkah pemerintah daerah, yang telah  meliburkan sementara atau memindahkan proses belajar belajar TK/SD, SMP/MTs, SMA/MA ke rumah.

"Langkah itu mendapatkan respon positif dari publik, karena dianggap efektif dalam mengantisipasi penularan Corona," ujarnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Feri Mulyani menjelaskan  orang dengan pemantauan adalah mereka yang baru saja bepergian ke daerah yang terjangkit corona namun tidak sakit dan saat kedatangan di bandara kondisi suhu tubuhnya normal.

Orang yang berstatus ODP berasal dari  delapan daerah yang positif corona  yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Bali dan Yogyakarta.

Feri menyampaikan ketika seseorang bepergian dari daerah terjangkit akan berstatus ODP sampai 14 hari dan diminta melakukan  isolasi secara mandiri dengan tetap berkoordinasi dengan petugas kesehatan.

"Mereka diminta tidak berkontak dengan orang lain, kalau pun iya jaga jarak satu  meter, selalu gunakan masker dan  ketika bersin gunakan etika yaitu menutup mulut," ujarnya.


 

Pewarta : Ikhwan Wahyudi
Editor : Joko Nugroho
Copyright © ANTARA 2024