Padang (ANTARA) - Bawaslu Sumatera Barat mencatat sebanyak 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN dalam tahapan Pilkada serentak di daerah itu.

Ketua Bawaslu Sumatera Barat Surya Efitrimen di Padang, Rabu mengatakan telah merekomendasikan 14 ASN tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memberikan sanksi sesuai aturan yang ada.

“Kita sudah rekomendasikan dan beberapa ada yang telah diberikan sanksi, seusai rekomendasi yang lebih dahulu diberikan,” kata dia.

Ia mengatakan ASN yang diduga melakukan pelanggaran pemilu terdiri dari tiga kasus yakni pertama mendeklarasikan diri sebagai bakal calon. Kedua mendaftar ke partai politik dan mendeklarasikan diri sebagai calon dan mendaftar ke partai politik.

Untuk kasus mendeklarasikan diri sebagai bakal calon terdapat di Kabupaten Padang Pariaman sebanyak tiga orang dan pihaknya telah merekomendasikan ketiganya kepada KASN. Kemudian dua orang di Kabupaten Pasaman dan satu orang di Kabupaten Limapuluh Kota serta satu ASN di Kabupaten Solok.

Kemudian untuk ASN yang mendaftar ke partai politik satu orang di Pilgub Sumbar dan sisanya dua orang di Kota Solok, satu orang di Kabupaten Agam dan satu orang di Kabupaten Agam.

Sementara itu untuk yang mendeklarasikan diri sebagai calon dan juga mendaftar ke partai politik di Kabupaten Sijunjung satu orang dan Kabupaten Solok satu orang.

“Kita sudah merekomendasikan kepada KASN dan masih menunggu tembusan terkait sanksi yang diberikan kepada mereka,” kata dia.


Pewarta : Mario Sofia Nasution
Editor : Joko Nugroho
Copyright © ANTARA 2024