Jakarta (ANTARA) - Pascapengumuman "penguncian" Ibu Kota Filipina oleh Presiden Rodrigo Duterte karena virus corona baru, KBRI Manila menghentikan kegiatan kemasyarakatan yang menggunakan fasilitas KBRI sejak 10 Maret 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Peniadaan kegiatan di kedutaan itu merupakan salah satu dari sejumlah langkah pencegahan COVID-19.
"KBRI juga telah merilis imbauan bagi WNI di Filipina melalui media sosial," demikian keterangan tertulis KBRI Manila, Jumat.
KBRI Manila, menurut keterangan itu, terus berkoordinasi dengan kementerian luar negeri Indonesia dan Filipina, serta menjalin komunikasi dengan WNI/diaspora khususnya di Metro Manila untuk meminimalisasi kemungkinan dampak terhadap WNI akibat kebijakan tersebut.
"KBRI Manila tetap beroperasi seperti biasa dengan tetap memperhatikan kewaspadaan ancaman penyebaran COVID-19," bunyi pernyataan KBRI.
Pada Kamis (12/3) malam, Presiden Filipina Rodrigo Duterte mengeluarkan kebijakan drastis penanganan virus corona.
Kebijakan itu mencakup, antara lain, kegiatan belajar mengajar di seluruh jenjang pendidikan diliburkan hingga 12 April 2020, aktivitas pada kantor-kantor pemerintah dan swasta dikurangi, serta transportasi domestik melalui darat, laut, dan udara dari dan menuju Metro Manila dihentikan sementara sejak 15 Maret hingga 14 April 2020.
Pemerintah setempat juga menerapkan community quarantine di Metro Manila dan kemungkinan penerapannya di daerah lain secara selektif dan terbatas, serta pembatasan masuk warga yang negara-negaranya mengalami kasus penularan lokal COVID-19, kecuali warga negara Filipina dan keluarganya serta pemegang visa tinggal tetap dan visa diplomatik yang diterbitkan pemerintah Filipina.
Status kedaruratan telah ditingkatkan menjadi Alert level-4, Code Red, Sublevel-2.
Hingga Jumat pukul 10.00 waktu setempat, tercatat 849 orang terduga mengidap corona di Filipina dengan 52 kasus positif COVID-19, yang lima di antaranya meninggal dunia di Metro Manila.
Peniadaan kegiatan di kedutaan itu merupakan salah satu dari sejumlah langkah pencegahan COVID-19.
"KBRI juga telah merilis imbauan bagi WNI di Filipina melalui media sosial," demikian keterangan tertulis KBRI Manila, Jumat.
KBRI Manila, menurut keterangan itu, terus berkoordinasi dengan kementerian luar negeri Indonesia dan Filipina, serta menjalin komunikasi dengan WNI/diaspora khususnya di Metro Manila untuk meminimalisasi kemungkinan dampak terhadap WNI akibat kebijakan tersebut.
"KBRI Manila tetap beroperasi seperti biasa dengan tetap memperhatikan kewaspadaan ancaman penyebaran COVID-19," bunyi pernyataan KBRI.
Pada Kamis (12/3) malam, Presiden Filipina Rodrigo Duterte mengeluarkan kebijakan drastis penanganan virus corona.
Kebijakan itu mencakup, antara lain, kegiatan belajar mengajar di seluruh jenjang pendidikan diliburkan hingga 12 April 2020, aktivitas pada kantor-kantor pemerintah dan swasta dikurangi, serta transportasi domestik melalui darat, laut, dan udara dari dan menuju Metro Manila dihentikan sementara sejak 15 Maret hingga 14 April 2020.
Pemerintah setempat juga menerapkan community quarantine di Metro Manila dan kemungkinan penerapannya di daerah lain secara selektif dan terbatas, serta pembatasan masuk warga yang negara-negaranya mengalami kasus penularan lokal COVID-19, kecuali warga negara Filipina dan keluarganya serta pemegang visa tinggal tetap dan visa diplomatik yang diterbitkan pemerintah Filipina.
Status kedaruratan telah ditingkatkan menjadi Alert level-4, Code Red, Sublevel-2.
Hingga Jumat pukul 10.00 waktu setempat, tercatat 849 orang terduga mengidap corona di Filipina dengan 52 kasus positif COVID-19, yang lima di antaranya meninggal dunia di Metro Manila.