Padang, (ANTARA) -  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Sumatera Barat  mencatat realisasi penerimaan pajak di daerah itu pada triwulan I 2020 sudah mencapai 20 persen dari target hanya 15 persen 

Pada tahun ini kami ditarget menghimpun pajak sebesar Rp654.506.801.680  hingga saat ini realisasinya sudah mencapai 20 persen,"  kata Kepala Bapenda Kota Padang Al Amin di Padang, Rabu.

Ia merinci untuk penerimaan dari pajak hotel  hingga saat ini realisasi sudah mencapai Rp6,4 miliar dari target Rp42 miliar pada 2020.

Kemudian pajak restoran Rp10,01 miliar dari target Rp53 miliar, pajak hiburan Rp2,1 miliar dari target Rp12,5 miliar, pajak reklame Rp1,3 miliar dari target Rp12 miliar.

Berikutnya pajak penerangan jalan Rp19,6 miliar dari target Rp126 miliar, pajak parkir Rp547,5 juta dari target Rp3,2 miliar, pajak air tanah Rp177 juta dari target Rp3 miliar.

Selanjutnya pajak mineral bukan logam dan batuan Rp8,7 miliar dari target Rp51 miliar, Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan Rp12,2 miliar dari target Rp238,9 miliar dan pajak bumi bangunan Rp2,1 miliar dari target Rp100 miliar.

Al Amin menyampaikan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak pada awal 2020 cukup baik karena pada awalnya target triwulan I hanya 15 persen namun yang bisa dihimpun mencapai 20 persen.

Ia berharap kepada masyarakat khususnya untuk Pajak Bumi dan Bangunan tidak menunda pembayaran hingga akhir tahun.

Apalagi pajak merupakan sumber pendanaan pembangunan yang sepenuhnya digunakan untuk kepentingan umum, kata dia.

Terkait dengan upaya meminimalkan kebocoran pajak hotel dan restoran Bapenda Padang telah memasang alat di 135 hotel dan restoran bekerja sama dengan  Bank Nagari, Telkomsel  yang diawasi KPK.

"Jadi begitu pajak dibayar langsung masuk ke kas daerah," ujarnya.

Pada sisi lain untuk pajak reklame ia mengakui karena saat ini tahun politik bertepatan dengan pelaksanaan pilkada gubernur Sumbar untuk pajak reklame berupa baliho kandidat tidak dipungut pajak karena memang dalam perda kota Padang dinyatakan untuk sosialisasi bidang pendidikan, keagamaan , sosial dan politik tidak dipungut pajak reklame.