Mantan Ketua UPK PNPM-MP Dhamasaraya Terjerat Tipikor
Selasa, 30 Oktober 2012 7:40 WIB
Padang, (ANTARA) - Wadiono mantan Ketua Unit Pengelolaan Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (UPK PNPM-MP) di Kabupaten Dharmasraya terjerat tindak pidana korupsi.
Selain Wadiono, mantan bendaharanya Yuni Warita juga ikut disidangkan dalam kasus dugaan tipikor dana yang diperuntukkan untuk program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Pengadilan Tipikor Padang, Senin (29/10).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sapta Diharja beranggotakan Emria Fitriani dan Zalekha terungkap, kedua terdakwa terjerat kasus dugaan korupsi dana PNPM-MP di Sitiung tahun 2006-2011.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Desember 2011 lalu sesuai Surat perintah penyidikan (Sprindik) nomor PRINT 658/N.3.24/Fd.1/12/2011.
Dalam persidangan terdakwa Wadiono didampingi Penasihat Hukum (PH)-nya, Mefrizal, sementara Yuni juga didampingi PH-nya yakni Safirudin Cs.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi Sastera terungkap kasus yang menjerat dua tersangka ini bermula ketika Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya mendapat dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM-MP yang berasal dari APBN sebesar Rp4,06 miliar dan dari sumbangan masyarakat sebesar Rp1,1 miliar. Dana itu diperuntukan untuk program Simpan Pinjam Perempuan (SPP).
Untuk mendapatkan pinjaman, harus ada syarat-syarat adminitrasi yang dilengkapi oleh kelompok pemohon pinjaman. Ketika itu terdapat 24 kelompok yang memohon pinjaman dan semuanya dikabulkan.
"Modus yang mereka lakukan dalam penyelewengan ini yakni dengan memotong dana pinjaman kelompok yang dicairkan. Misalnya suatu kelompok memohon pinjaman dengan pagu anggaran Rp20 juta, namun ketika itu cair, para terdakwa tidak memberikannya secara utuh kepada pemohon pinjaman," terang JPU Budi.
Sementara itu, menurut JPU, Wadiono sendiri diduga telah melakukan penyimpangan dana PNPM sebesar Rp113,6 juta dan Yuni diduga melakukan penggelapan sebesar Rp156,8 juta.
Akibat perbuatan terdakwa ini, menurut JPU telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp270.4 juta.
Perbuatan tersebut dianggap Jaksa telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di sisi lain, usai dibacakannya dakwaan, PH para terdakwa menyatakan sikap untuk tidak menyampaikan eksepsi atau tanggapan PH atas dakwaan JPU. Majelis hakim akhirnya mengundur sidang hingga Senin (12/11), dengan agenda pemeriksaan saksi. (non)
Pewarta : 22
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pimpin TSR 2, Wakil Ketua DPRD Padang Panjang serahkan bantuan Rp30 Juta untuk Masjid Nurul Hidayah
28 February 2026 9:03 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman dorong bantuan pangan Februari-Maret segera disalurkan
26 February 2026 23:31 WIB
Ketua TP PKK Padang Panjang motivasi Dasawisma Busur hadapi Lomba Tingkat Sumbar
26 February 2026 17:01 WIB
Ketua Dekranasda Padang Panjang tekankan peningkatan mutu dan digitalisasi UMKM
26 February 2026 9:45 WIB
Pengurus LPTQ Sumbar 2025--2029 Resmi Dilantik, Vasko Ruseimy Diamanahi Sebagai Ketua Umum
17 February 2026 19:39 WIB