Arosuka (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Sumatera Barat akan merekrut 222 orang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati setempat 2020.
"Kebutuhan daerah kita untuk 74 nagari, satu nagari dengan tiga anggota PPS. Jadi anggota PPS yang dibutuhkan sekitar 222 orang," kata Ketua KPU Kabupaten Solok Gadis di Koto Baru, Kamis.
Ia menyebutkan pihaknya telah mengadakan ujian tertulis untuk anggota PPS pada Rabu (4/3) yang diikuti sekitar 605 orang.
Menurutnya, sebanyak 605 orang yang mendaftar telah mencukupi kebutuhan PPS untuk setiap nagari di Kabupaten Solok.
Pengumuman hasil seleksi tertulis akan diumumkan pada 7 hingga 9 Maret 2020. Selanjutnya, tahap wawancara akan dilaksanakan pada 11 hingga 13 Maret 2020.
Kemudian pengumuman hasil seleksi wawancara (10 besar) pada 15-17 Maret 2020. Dan pelantikan akan PPS akan diadakan pada 22 Maret 2020.
Ia berharap PPS yang terpilih nanti dapat bekerja dengan baik sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, serta menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilu.
"Penting sekali untuk menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilu, jangan sampai mudah terpengaruh dengan iming-iming dan terbawa arus dengan oknum yang merusak pelaksanaan pemilu," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok melantik 70 anggota panitia pemilih kecamatan (PPK) yang akan bertugas dalam tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati dan wakil bupati Solok 2020 pada Sabtu (29/2).
"Anggota PPK yang kami lantik 70 orang dari 14 kecamatan. Satu kecamatan akan ditugaskan lima orang PPK," kata Ketua KPU Kabupaten Solok Gadis.
"Kebutuhan daerah kita untuk 74 nagari, satu nagari dengan tiga anggota PPS. Jadi anggota PPS yang dibutuhkan sekitar 222 orang," kata Ketua KPU Kabupaten Solok Gadis di Koto Baru, Kamis.
Ia menyebutkan pihaknya telah mengadakan ujian tertulis untuk anggota PPS pada Rabu (4/3) yang diikuti sekitar 605 orang.
Menurutnya, sebanyak 605 orang yang mendaftar telah mencukupi kebutuhan PPS untuk setiap nagari di Kabupaten Solok.
Pengumuman hasil seleksi tertulis akan diumumkan pada 7 hingga 9 Maret 2020. Selanjutnya, tahap wawancara akan dilaksanakan pada 11 hingga 13 Maret 2020.
Kemudian pengumuman hasil seleksi wawancara (10 besar) pada 15-17 Maret 2020. Dan pelantikan akan PPS akan diadakan pada 22 Maret 2020.
Ia berharap PPS yang terpilih nanti dapat bekerja dengan baik sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, serta menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilu.
"Penting sekali untuk menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilu, jangan sampai mudah terpengaruh dengan iming-iming dan terbawa arus dengan oknum yang merusak pelaksanaan pemilu," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok melantik 70 anggota panitia pemilih kecamatan (PPK) yang akan bertugas dalam tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati dan wakil bupati Solok 2020 pada Sabtu (29/2).
"Anggota PPK yang kami lantik 70 orang dari 14 kecamatan. Satu kecamatan akan ditugaskan lima orang PPK," kata Ketua KPU Kabupaten Solok Gadis.