Padang Aro, (ANTARA) - Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat Andi Andrawan Putra ditemukan dalam berkas dukungan calon perseorangan Joni Syarif-Rapialdi. 

Komisioner KPU Solok Selatan Andi Andrawan Putra, di Padang Aro, Selasa mengatakan, bahwa ia tidak pernah memberikan KTP kepada pasangan calon perseorangan manapun. 

"Saya juga tidak tahu dari mana pasangan calon perseorangan tersebut mendapatkan KTP saya karena saya tidak pernah memberikannya," katanya. 

Dia mengatakan, KTP miliknya juga pernah ditemukan saat pendaftaran calon perseorangan pada Pemilu 2014 dan kali ini muncul lagi. 

Ia mengaku sudah melaporkan temuan ini ke KPU Provinsi dan sesuai arahan mereka KTP tersebut di masukkan kategori tidak memenuhi syarat (TMS) saat melakukan verifikasi. 

KPU katanya, akan memisahkan berkas dukungan KTP dari penyelenggara, TNI maupun Polri yang diserahkan oleh calon perseorangan sebagai syarat dukungan. 

"Jadi bukan hanya KTP penyelenggara saja yang dipisahkan tetapi juga TNI dan Polri apabila ditemukan saat pemeriksaan," ujarnya. 

Ketua Bawaslu Solok Selatan M Ansyar mengatakan, saat ini pihak KPU baru melakukan penghitungan jumlah dukungan belum proses verifikasi lapangan. 

"Sekarang baru penyerahan berkas dukungan dan saat dilakukan verifikasi faktual siapa saja yang merasa tidak menyertakan KTP bisa mengisi surat pernyataan," katanya. 

Saat verifikasi faktual katanya, Bawaslu akan membuka posko pengaduan terhadap penyalahgunaan KTP oleh calon perseorangan. 

"Kalau memang ada masyarakat yang merasa KTP nya disalahgunakan bisa melaporkannya," ujarnya. 

Saat ini KPU masih melakukan pemeriksaan dan penghitungan jumlah dukungan yang diserahkan calon perseorangan. 

Calon perseorangan yang menyerahkan dukungan KTP ke KPU Solok Selatan ada dua pasanga yaitu Joni Syarif-Rapialdi dan Jon Matias-Jufrial. (*)
 

Pewarta : Erik Ifansyah Akbar
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024