Padang, (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), memusnahkan 168 knalpot bolong hasil penindakan dari aksi balap liar serta razia.
"Penggunaaan knalpot bolong dan tidak sesuai ketentuan ini banyak dikeluhkan masyarakat karena meresahkan," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan di Padang, Kamis.
Pemusnahan knalpot itu dilakukan di Kantor Polresta Padang dengan cara dipotong.
Knalpot tersebut adalah hasil penindakan yang dilakukan di daerah setempat sejak awal Januari 2020.
"Penindakan selama satu bulan terakhir, kita selalu menerima laporan masyarakat bahwa sering terjadi balap liar, rata-rata mengunakan knalpot bolong," katanya.
Knalpot berasal dari sepeda motor dan mobil yang ditindak ketika petugas menggelar razia dan operasi rutin antisipasi balap liar setiap malam minggu.
Knalpot yang disita serta dimusnahkan oleh polisi memiliki berbagai ukuran, merek, serta jenis.
Yulmar menegaskan pihaknya akan terus menekan perbuatan melanggar hukum dengan menggelar razia serta operasi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan knalpot bolong dan tidak sesuai ketentuan, terutama para orang tua untuk mengawasi anak masing-masing.
Pada bagian lain, untuk para pemgendara yang melanggar juga ditindak dengan pasal 285 ayat (1) Undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda sebesar Rp1 juta.
"Penggunaaan knalpot bolong dan tidak sesuai ketentuan ini banyak dikeluhkan masyarakat karena meresahkan," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan di Padang, Kamis.
Pemusnahan knalpot itu dilakukan di Kantor Polresta Padang dengan cara dipotong.
Knalpot tersebut adalah hasil penindakan yang dilakukan di daerah setempat sejak awal Januari 2020.
"Penindakan selama satu bulan terakhir, kita selalu menerima laporan masyarakat bahwa sering terjadi balap liar, rata-rata mengunakan knalpot bolong," katanya.
Knalpot berasal dari sepeda motor dan mobil yang ditindak ketika petugas menggelar razia dan operasi rutin antisipasi balap liar setiap malam minggu.
Knalpot yang disita serta dimusnahkan oleh polisi memiliki berbagai ukuran, merek, serta jenis.
Yulmar menegaskan pihaknya akan terus menekan perbuatan melanggar hukum dengan menggelar razia serta operasi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan knalpot bolong dan tidak sesuai ketentuan, terutama para orang tua untuk mengawasi anak masing-masing.
Pada bagian lain, untuk para pemgendara yang melanggar juga ditindak dengan pasal 285 ayat (1) Undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda sebesar Rp1 juta.