Padang (ANTARA) - Konsep merdeka belajar kini sudah menjadi kebijakan yang diundangkan. Semua pihak berbenah untuk mencari pola implementasinya.

Harapannya sumber daya manusia Indonesia semakin lebih baik. Butuh persepsi yang sama antara semua pihak untuk membuat konsep merdeka belajar ini tanpa membuatnya menggelinding menjadi bola liar dan memunculkan masalah baru.

Dunia Pendidikan di Indonesia ini memasuki babak baru. Menteri muda yang enerjik itu sudah menggaungkan pemikirannya yakni konsep merdeka belajar.

Kebijakan ini menyerukan setidaknya ada 4 bagian yang penting dalam dunia Pendidikan, mulai dari masalah system ujian, assesmen, zonasi hingga soal rencana pembelajaran guru. 

Satu hal yang hangat adalah kebijakan tentang Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional. Permendikbud No. 43 Tahun 2019 sebelumnya telah mengatur tentang ujian nasional dan ujian sekolah menegaskan bahwa proses pembelajaran harus menumbuhkan daya nalar dan praktek pembelajaran yang menumbuhkan karakter Pendidikan secara utuh. 

Menumbuhkan daya nalar yang tinggi tentu saja disupport oleh system Pendidikan yang mengacu kepada pengembangan potensi dari peserta didik. Bukan soal bagaimana harus melaksanakan ujian, namun yang terpenting adalah bagaimana anak didik dapat memiliki kompetensi seperti yang disyaratkan untuk ujian. 

Point penting lain dalam kebijakan sang menteri adalah bagaimana satuan Pendidikan diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk berinovasi dalam menciptakan lingkungan belajar yang berpihak kepada peserta didik. 

Konsep ini mengandung makna yang luas dan mendalam dan harus dicermati secara hati-hati. Peserta didik, sejatinya adalah manusia yang penuh semangat dan cenderung tertarik untuk menemukan sesuatu yang baru.

Ketertarikan ini tentu saja perlu didukung dengan adanya sumber belajar atau fasilitas yang tersedia dengan baik di sekolah. Siswa perlu diberi kesempatan untuk berimprovisasi dan bereksplorasi dengan lingkungan belajar untuk mengembangkan pola pikirnya menjadi lebih luas dan lebih maju. Agar dapat berimprovisasi dan berekplorasi tentang apa saja perlu didukung oleh sumber belajar yang relevan dengan kebutuhan belajar peserta didik.

Berbicara tentang Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Nasional (UN), dengan lahirnya kebijakan baru ini secara konseptual  akan dibuat berbeda, seperti; tujuan, prosedur, pembuatan soal ujian yang akan berbeda dengan sebelumnya. 

Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) tidak lagi membuat rujukan untuk USBN karena pembuatan soal maupun penyelenggaraan USBN diserahkan sepenuhnya kepada sekolah. Seperti diketahui, selama ini 75 persen soal USBN dibuat oleh Dinas Pendidikan Provinsi, sedangkan 25 persen dibuat BNSP. 

Namun kedepan dalam praktiknya soal-soal tersebut sepenuhnya akan diserahkan ke sekolah, mengenai apa, standarnya apa dan bagaimana cara membuatnya. 

Beberapa model  ujian yang dapat digunakan yakni; dalam bentuk fortofolio, penugasan, fermormance, ujian tertulis dan ujian lisan. Implementasinya diserahkan kepada pihak sekolah untuk mengelolanya.

Hal ini mengandung makna bahwa pihak sekolah merdeka dalam menentukan system kelulusan siswanya tanpa harus mengacu pada aturan yang ketat terkait komptensi apa yang akan dinilai pada masing-masing siswa. 

Sekolah dengan memiliki banyak pilihan strategi dan cara untuk menilai kompetensi siswa dan harus  bisa memastikan bahwa siswa yang dihasilkannya benar-benar memiliki kompetensi sesuai dengan yang diharapkan oleh sekolah dan sesuai dengan karakteristik pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah.

Wajib ada Indikator

Meski merdeka menurut menteri Nadiem, bukan berarti tanpa adanya aturan-aturan dan indicator yang ketat dalam pembelajaran.

Bahkan menurut Menteri muda ini, proses merdeka belajar ini harus mengikuti aturan yang ketat terutama daam proses pembelajarannya sehingga benar-benar menghasilkan siswa yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. 

Kebijakan tersebut, tentu akan berdampak baik, dimana anggaran dana yang besar untuk pelaksanaan ujian tersebut dapat dialokasikan untuk pengembangan pembelajaran dan peningkatan kualitas guru dalam mengajar serta melengkapi sejumlah sumber daya dalam pembelajaran.

Belajar tanpa didukung oleh media, system dan perangkat yang utuh tentu saja tidak akan terjadi proses dan hasil maksimal. Pada prinsipnya proses belajar seseorang sangat tergantung dari support system yakni lingkungan dan juga guru yang berkompeten.

Selama ini alokasi dana hanya terserap dengan dengan proses pelaksanaan ujian saja, tanpa mengandung esensi yang nyata.

Berbicara tentang indicator, yang menjadi dasar kebijakan mengukur kompetensi minimun siswa Indonesia menurut Menteri yakni mengacu pada standar internasinal yakni Programme for International Student Assessment (PISA), dan Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS). 

Selama ini fokus hal yang diuji pada pelaksanaan ujian adalah mengacu kepada penguasaan materi pembelajaran tertentu. Namun sekarang akan difokuskan pada literasi, numerik dan kemampuan menalar. Kemampuan tersebut adalah kemampuan standar yang harus dimiliki peserta didik di Indonesia yang sesuai dengan standar yang diberlakukan secara internasional.

Menurut teori kurikulum klasik, Zais seorang pakar kurikulum bahwa pada usia pendidikan awal yang perlu diberikan kepada siswa bukan mengacu pada penguasaan mata pelajaran tertentu, namun kemampuan yang diistilahkannya sebagai alat untuk mendapatkan keahlian tertentu yakni kemampuan berbahasa, matematika, computer, dan Bahasa asing. 

Teori ini sesuai dengan standar PISA dan TIMSS bahwa siswa perlu dioptimalkan untuk kompetensi-kompetensi tersebut, bukan soal penguasaan mata pelajaran tertentu. 

Selama ini, proses ujian-ujian yang dilaksanakan pada sejumlah institusi pendidikan di Indonesia hanya menekankan kepada peserta  didik untuk menguasai sejumlah teori-teori yang konsern pada materi tertentu, meski tergolong dangkal.

Kebijakan tersebut dicoba diubah oleh sang Menteri dengan harapan peserta didik Indonesia memiliki kemampuan yang sama dengan peserta didik dari negara lain, sehingga diasumsikan kualitas sumber daya manusia Indonesia menjadi meningkat atau setara dengan negara lain yang pendidikannya  sudah maju.

Karakter Tetap Penting

Berbicara tentang penguasaan nilai-nilai karakter, kebijakan sang Menteri juga mensuport untuk eksistensi penguasaan nilai-nilai karakter bagi para peserta didik.

Bukan soal mengetahui dan memahami tentang karakter dan sejumlah aturan yang ada  didalamnya, namun yang penting adalah kepemilikannya yang tertuang dalam sikap dan perbuatan sehari-hari.

Nadiem mengistilahkannya dengan survey karakter. Dia menjelaskan bahwa terkait survey karakter yang menjadi indicator dalam mengukur penguasaan nilai-nilai karakter peserta didik pada sejumlah jenjang Pendidikan. 

Pada survei tersebut bakal dipersiapkan sejumlah pertanyaan yang sifatnya cenderung lebih personal. Pertanyaan itu juga akan banyak meminta pandangan atau opini terhadap sesuatu yang berhubungan dengan negara dan pendidikan,  bukan sekadar pengetahuan kognitif tentang gotong royong, bukan hanya sekedar mengetahui perilaku moral, bhineka tunggal ika, namun yang terpenting adalah esensinya, pandangan yang utuh serta behaviornya tentang hal tersebut. 

Karakter daam hal ini akan menjadi lebih komplek yang diukur dalam bentuk survey, sehingga jelas keberadaan dan pada tingkat mana sebenarnya peserta didik di Indonesia, sehingga jelas akan seperti apa kebijakan mengenai karakter ini akan diambil. 

Mengacu pada pengertian Pendidikan nasional, bahwa yang utama dari konsep pendidikan ini adalah nillai-nilai karakter yang menjadi benda berharga milik peserta didik  sebagai output dari pendidikan. 

Pelaksanaan dan aturan yang jelas tentang ini, tentu diharapkan akan menjadi satu point untuk menuju Indonesia menjadi lebih baik.

Merdeka Berfikir

Konsep merdeka belajar mengandung makna yang dalam. Manusia sebagai subjek pendidikan dalam hal ini harus diberi kebebasan dalam mengkomunikasikan pemikirannya sehingga menjadi suatu miliknya sendiri.

Hal itu tentu saja perlu didukung oleh system, dalam hal ini lingkungan belajar dan guru. Kebijakan soal RPP cukup bagus, yakni hanya mengandung tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan assessment. 

Penulisan RPP yang sangat sederhana itu diharapkan lebih memudahkan guru untuk mempersiapkan  pembelajarannya dan memberikan waktu yang cukup bagi guru untuk mengevaluasi pembelajarannya.

Ini tentu juga akan memberikan kesempatan bagi guru untuk merdeka berfikir dan berkreasi akan 2seperti apa proses pembelajarannya akan dilaksanakan. Guru perlu lebih kreatif dalam berfikir dan meransang peserta didik  untuk bisa optimal dalam pembelajarannya. 

Roger mengemukan ada beberapa prinsip tentang merdeka belajar, yakni memerdekan peserta didik  untuk belajar, karena manusia kondratnya memiliki bakat alam untuk belajar segala hal yang ditunjang oleh sifatnya yang cenderung penasaran tentang sesuatu.

Pembelajaran akan bermakna ketika sebuah materi sesuai dengan kebutuhan anak (significant learning), belajar merupakan proses perubahan peserta didik yang berasal dari dalam diri diri individu. 

Peserta didik harus diberikan kesadaran agar dia mau berubah (motivasi), pembelajaran harus bersifat aktif learning untuk meningkatkan pemahaman peserta didik terhadap apa yang dipelajarinya.

Jadi yang esensi dalam hal ini bagaimana guru mampu menjadi agen perubahan dalam memerdekakan cara berfikirnya untuk mengusung konsep merdeka belajar dan tentu saja perlu disupport oleh kebijakan yang mendukung.

Gaung sudah menggema, kebijakan sudah dibuat, tinggal mengeksekusi, semoga sumber daya manusia Indonesia menjadi lebih baik. ***(Penulis merupakan Profesor dalam bidang Analisis dan Pengembang Kurikulum dan Doktor Kurikulum, Jurusan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan, Fakultas Ilmu Pendidikan UNP).

Pewarta : Prof. Dr. Alwen Bentri, M.Pd dan Dr. Abna Hidayati
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024