Padang (ANTARA) - Kuasa Hukum Pembina Yayasan Pendidikan PGRI Sumatera Barat yang menaungi kampus STKIP PGRI mengingatkan bahwa perkara pihaknya dengan ketua yayasan terkait pemberhentian jabatan belum selesai.
"Pada prinsipnya kami menghormati apa yang sudah diputus oleh pengadilan dalam perkara ini, namun upaya hukumnya belum selesai," kata kuasa hukum pembina yayasan Harry Syaputra, Gilang Asar Cs, saat memberikan keterangan pers di Padang, Jumat.
Perkara itu berawal ketika Pembina Yayasan Pendidikan PGRI Sumbar memberhentikan Dasrizal sebagai ketua yayasan pada Juni 2019 dengan beragam pertimbangan.
Karena tak terima, akhirnya Dasrizal menggugat pembina serta pengawas yayasan ke Pengadilan Negeri Padang.
Setelah melalui proses persidangan, akhirnya pengadilan memutus perkara itu dan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Dasrizal pada Selasa (4/2).
Terkait putusan itulah pihak pembina yayasan mengatakan bahwa upaya hukum terhadap perkara itu belum selesai.
"Itu bukan putusan akhir dan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah)," katanya.
Pihaknya berencana untuk mengajukan banding terhadap putusan yang telah dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
"Karena hal tersebut kami meminta seluruh pihak agar tidak menciptakan kesan seolah-olah perkara ini telah selesai dan berkekuatan hukum tetap (inkrah), masih ada upaya hukum selanjutnya yang bisa ditempuh," katanya.
Ia mengatakan pihaknya saat ini tengah mempelajari putusan yang dikeluarkan pengadilan negeri sekaligus menyiapkan materi yang diperlukan untuk banding.
"Intinya sesuai undang-undang yayasan, pembina berhak memberhentikan dan mengangkat ketua pengurus yayasan. Pada kasus ini mekanisme perberhentian sudah benar, dan dibuktikan dengan terdaftarnya akta pemberhentian pada Kementerian Hukum dan HAM," katanya mengklaim.
"Pada prinsipnya kami menghormati apa yang sudah diputus oleh pengadilan dalam perkara ini, namun upaya hukumnya belum selesai," kata kuasa hukum pembina yayasan Harry Syaputra, Gilang Asar Cs, saat memberikan keterangan pers di Padang, Jumat.
Perkara itu berawal ketika Pembina Yayasan Pendidikan PGRI Sumbar memberhentikan Dasrizal sebagai ketua yayasan pada Juni 2019 dengan beragam pertimbangan.
Karena tak terima, akhirnya Dasrizal menggugat pembina serta pengawas yayasan ke Pengadilan Negeri Padang.
Setelah melalui proses persidangan, akhirnya pengadilan memutus perkara itu dan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Dasrizal pada Selasa (4/2).
Terkait putusan itulah pihak pembina yayasan mengatakan bahwa upaya hukum terhadap perkara itu belum selesai.
"Itu bukan putusan akhir dan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah)," katanya.
Pihaknya berencana untuk mengajukan banding terhadap putusan yang telah dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
"Karena hal tersebut kami meminta seluruh pihak agar tidak menciptakan kesan seolah-olah perkara ini telah selesai dan berkekuatan hukum tetap (inkrah), masih ada upaya hukum selanjutnya yang bisa ditempuh," katanya.
Ia mengatakan pihaknya saat ini tengah mempelajari putusan yang dikeluarkan pengadilan negeri sekaligus menyiapkan materi yang diperlukan untuk banding.
"Intinya sesuai undang-undang yayasan, pembina berhak memberhentikan dan mengangkat ketua pengurus yayasan. Pada kasus ini mekanisme perberhentian sudah benar, dan dibuktikan dengan terdaftarnya akta pemberhentian pada Kementerian Hukum dan HAM," katanya mengklaim.