Jakarta, (Antara) - Sebanyak 22 nasabah perusahaan pialang berjangka PT Danagraha Futures (DGF) menggugat Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Para nasabah merasa dirugikan dengan tindakan Bappebti selaku regulator sehingga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kuasa hukum para penggugat, Roni Pandiangan, di Jakarta, Kamis. Para penggugat menilai Bappebti telah mempetieskan penyidikan atas pelimpahan perkara dari pihak Polda Metro Jaya. "Kami menunggu informasi proses kelanjutan penyidikan yang dilimpahkan penyidik Subdit II Fismondev Dit Krimsus Polda Metro Jaya ke penyidik PPNS Bappebti, akan tetapi tidak ada informasi, sehingga klien kami mengirim surat ke Kepala Bappebti untuk mempertanyakan," katanya. Para penggugat merasa dirugikan akibat pelanggaran hukum PT DGF yang melaksanakan transaksi ilegal 1,247 juta dolar AS atau sekitar Rp13-1Rp4 miliar. Permasalahan bermula pada 4 November 2011 ketika PT DGF memberitahukan kepada nasabah bahwa dana mereka dibekukan atau disuspensi karena broker PT DGF yakni MF Global dinyatakan bangkrut di Amerika Serikat. "Akan tetapi klien kami tidak diberikan bukti-bukti terhadap informasi bahwa dana nasabah akan dibekukan," ungkap Roni. Nasabah yang merasa dirugikan karena dana tertahan, akhirnya meminta uang mereka yang ada di broker berjangka itu dikembalikan, namun PT DGF berkilah bahwa dana itu ada di luar negeri. Setelah dikonfirmasi ke PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) selaku penyelenggara bursa berjangka dan ternyata DGF tidak punya izin bertransaksi di luar negeri. "Ternyata PT DGF tidak memiliki izin dari Bappebti untuk melakukan transaksi di luar negeri, dan Bappebti tidak mengetahui transaksi tersebut, tidak menyimpan dana nasabah ke rekening terpisah," katanya. Kemudian, pada Maret 2012 nasabah melaporkan PT DGF ke Polda Metro Jaya dengan dugaan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dan pencucian uang. Dari laporan tersebut, penyidik Subdit II Fismondev Dit Reskrimsus menemukan adanya tindak pidana di bidang perdagangan berjangka komoditi sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Selanjutnya penyidik melimpahkan kelanjutan penyidikan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bappebti pada 20 September 2012, tetapi Bappebti hanya berdiam diri. Selain Bappebti, 22 nasabah juga menggugat Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan, Kementerian Perdagangan, dan Hardi Sentosa selaku Dirut PT DGI. Para nasabah meminta majelis hakim agar memerintahkan Bappebti melaksanakan pemeriksaan terhadap Hardi Santoso (Dirut DGF/Tergugat IV)sesuai laporan polisi LP/809/III/2012/PMJ/Dit.Reskrimsus. Penggugat juga minta dananya dikembalikan sejumlah 1,247 juta dolar AS dan juga tuntutan imateriil terhadap 22 nasabah sejumlah Rp22 miliar. (*/jno)