Sarilamak, (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Widya Putra menyatakan akan menghormati proses hukum yang kini sedang dijalani dua oknum ASN inisial MLV dan AZD dan kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek transmigrasi tahun 2013.
Ia menyebutkan pihaknya belum bisa mengambil sikap apakah akan memberikan bantuan hukum atau tidak terhadap dua oknum ASN tersebut. Namun ia mengatakan prihatin dan berpesan kepada ASN lainnya untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum.
"Kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung.Terkait bantuan hukum akan dibicarakan dulu dengan pimpinan," kata dia.
Jika nanti ada izin pimpinan kedua oknum ASN tersebut diberikan bantuan hukum, maka pihaknya akan memberikan bantuan hukum.
Terpisah Kapolres Limapuluh Kota AKBP Sri Wibowo melalui Kasatreskrim AKP Anton Lutter didampingi Kanit Tipikor Ipda Heri Yuliardi menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), dua orang oknum ASN tersebut telah merugikan negara sebesar Rp900 juta.
Kedua oknum ASN itu telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pengelolaan pembangunan rumah transmigrasi senilai Rp3,7 milliar tahun anggaran 2013 yang dikelola oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Limapuluh Kota.
Tersangka MLV telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Limapuluh Kota pada Rabu (29/1) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sedangkan AZD dijadwalkan diperiksa pada Kamis (30/1) dalam kapasitas sebagai tersangka yang pada tahun tersebut menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Limapuluh Kota sekaligus sebagai Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) proyek pembangunan rumah transmigrasi tersebut.
"Memang rencana hari ini kita lakukan pemeriksaan terhadap AZ, tetapi diundur pada Senin depan," ujarnya. (*)
Ia menyebutkan pihaknya belum bisa mengambil sikap apakah akan memberikan bantuan hukum atau tidak terhadap dua oknum ASN tersebut. Namun ia mengatakan prihatin dan berpesan kepada ASN lainnya untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum.
"Kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung.Terkait bantuan hukum akan dibicarakan dulu dengan pimpinan," kata dia.
Jika nanti ada izin pimpinan kedua oknum ASN tersebut diberikan bantuan hukum, maka pihaknya akan memberikan bantuan hukum.
Terpisah Kapolres Limapuluh Kota AKBP Sri Wibowo melalui Kasatreskrim AKP Anton Lutter didampingi Kanit Tipikor Ipda Heri Yuliardi menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), dua orang oknum ASN tersebut telah merugikan negara sebesar Rp900 juta.
Kedua oknum ASN itu telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pengelolaan pembangunan rumah transmigrasi senilai Rp3,7 milliar tahun anggaran 2013 yang dikelola oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Limapuluh Kota.
Tersangka MLV telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Limapuluh Kota pada Rabu (29/1) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sedangkan AZD dijadwalkan diperiksa pada Kamis (30/1) dalam kapasitas sebagai tersangka yang pada tahun tersebut menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Limapuluh Kota sekaligus sebagai Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) proyek pembangunan rumah transmigrasi tersebut.
"Memang rencana hari ini kita lakukan pemeriksaan terhadap AZ, tetapi diundur pada Senin depan," ujarnya. (*)