Muaro (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Wilayah Sumatera Barat akan melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sijunjung tahun anggara 2019 selama 12 hari mulai dari 28 Januari hingga 8 Februari.

Reza Akbar Latief selaku ketua tim menjelaskan pemeriksaan keuangan dilaksanakan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang di tetapkan dalam peraturan BPK RI No. 1 Tahun 2019.

Adapun tujuannya untuk memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun tahun sebelumnya terutama temuan yang mempengaruhi opini dan menilai efektifitas SPI (Test of Control) dalam penyusunan laporan keuangan,” jelasnya.

“Selanjutnya melakukan pengujian substantive terbatas pada transaksi atau saldo akun-akun (Test of Details of Balances) untuk menilai kewajaran saldo dan kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan dengan prioritas pada akun kas, aset tetap, belanja modal, belanja barang dan jasa, persediaan, dan pendapatan”, tambahnya.

Bupati Sijunjung, Yuswir Arifin menyambut baik kedatangan tim tersebut di Operation Room Kantor Bupati Sijunjung, Selasa (28/1) .

Ia berharap dengan kedatangan tim tersebut membawa Kabupaten Sijunjung bisa meraih kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang keempat kalinya.

Ia menghimbau setiap Perangkat Daerah (PD) agar berkoordinasi dan berkomunikasi dengan baik serta berikan informasi atau data, yang diperlukan tim pemeriksa.

Pewarta : Noven-mc-ant
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024