Palembang (ANTARA) - Masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya atau melanggar peraturan daerah terkait kebersihan akan langsung menjalani sidang di tempat agar menimbulkan efek jera.
Upaya tersebut dikuatkan lewat penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) antara Satpol PP Kota Palembang dengan Pengadilan Negeri klas IA Khusus Kota Palembang, Senin.
"Kami ingin Satpol PP lebih maksimal membantu pengawasan dengan tindakan tegas jika ada yang membuang sampah sembarangan," kata Wali Kota Palembang, Harnojoyo usai penandatanganan Mou.
Menurut dia, sampah masih menjadi masalah serius di Kota Palembang, meski sudah menyediakan 200 tempat pembuangan sampah (TPS), namun tumpukan sampah kerap saja menggunung di ruas-ruas jalan utama kota sehingga sangat mengganggu kenyamanan.
Nota Kesepahaman Satpol PP dan PN Palembang, kata dia, akan menangani perda-perda terkait kebersihan, diharapkan ada aksi yang dapat membantu menyelesaikan persoalan sampah akibat tidak adanya tindakan tegas dalam penerapan perdanya.
Selain itu pihaknya sedang menggodok aturan tambahan berupa Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 52 terkait jadwal pembuangan sampah yang akan mengatur jam pembuangan dan pengangkutan sampah, pelaksananya dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang.
"Jangan sampai masyarakat sewenang-wenang membuang sampah, kami akan coba batasi pukul 18.00 tidak ada kegiatan membuang sampah," jelasnya.
Kendati demikian bukanlah sepenuhnya tindakan hukum yang diharapkannya, melainkan ketegasan hukum mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam kebiasaan membuang sampah.
"Jadi Pol PP juga harus aktif sosialisasi soal larangan buang sampah sembarangan," tambah Harno.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Palembang, Guruh Agung Putra Jaya, mengatakan siap menjalankan penegakan Perda maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Palembang terkait sampah.
"Nanti setiap pelanggaran akan di sidang oleh pengadilan, bahkan pelanggar juga bisa disidang langsung ditempat karena Satpol PP sudah punya kekuatan hukum," demikian Guruh.
Pada Perda Nomor 3 Tahun 2015 revisi 2018 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan lain sebagainya disebutkan bahwa pelaku pembuang sampah sembarangan akan didenda Rp250.000 dan kurungan selama tiga hari.
Upaya tersebut dikuatkan lewat penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) antara Satpol PP Kota Palembang dengan Pengadilan Negeri klas IA Khusus Kota Palembang, Senin.
"Kami ingin Satpol PP lebih maksimal membantu pengawasan dengan tindakan tegas jika ada yang membuang sampah sembarangan," kata Wali Kota Palembang, Harnojoyo usai penandatanganan Mou.
Menurut dia, sampah masih menjadi masalah serius di Kota Palembang, meski sudah menyediakan 200 tempat pembuangan sampah (TPS), namun tumpukan sampah kerap saja menggunung di ruas-ruas jalan utama kota sehingga sangat mengganggu kenyamanan.
Nota Kesepahaman Satpol PP dan PN Palembang, kata dia, akan menangani perda-perda terkait kebersihan, diharapkan ada aksi yang dapat membantu menyelesaikan persoalan sampah akibat tidak adanya tindakan tegas dalam penerapan perdanya.
Selain itu pihaknya sedang menggodok aturan tambahan berupa Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 52 terkait jadwal pembuangan sampah yang akan mengatur jam pembuangan dan pengangkutan sampah, pelaksananya dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang.
"Jangan sampai masyarakat sewenang-wenang membuang sampah, kami akan coba batasi pukul 18.00 tidak ada kegiatan membuang sampah," jelasnya.
Kendati demikian bukanlah sepenuhnya tindakan hukum yang diharapkannya, melainkan ketegasan hukum mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam kebiasaan membuang sampah.
"Jadi Pol PP juga harus aktif sosialisasi soal larangan buang sampah sembarangan," tambah Harno.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Palembang, Guruh Agung Putra Jaya, mengatakan siap menjalankan penegakan Perda maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Palembang terkait sampah.
"Nanti setiap pelanggaran akan di sidang oleh pengadilan, bahkan pelanggar juga bisa disidang langsung ditempat karena Satpol PP sudah punya kekuatan hukum," demikian Guruh.
Pada Perda Nomor 3 Tahun 2015 revisi 2018 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan lain sebagainya disebutkan bahwa pelaku pembuang sampah sembarangan akan didenda Rp250.000 dan kurungan selama tiga hari.