Semarang, (ANTARA) - Polisi telah meminta keterangan 23 saksi dalam penyidikan kasus raja dan permaisuri Keraton Agung Sejagat di Purworejo yang diduga menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Sudah ada 23 saksi termasuk 11 orang yang menjadi korban," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar F.Sutisna di Semarang, Kamis.
Di antara para saksi yang diperiksa, kata dia, terdapat pula dua wartawan serta satu pegawai Dinas Pariwisata Kabupaten Purworejo.
Ia menjelaskan pemeriksaan dua wartawan yang bertugas di Purworejo tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan Raja Keraton Agung Sejagat Totok Santosa dalam menyiarkan berita bohong.
Menurut dia, tersangka Totok Santosa mengundang wartawan untuk memberikan keterangan pers berkaitan dengan keberadaan Keraton Agung Sejagat.
Perbuatan Totok Santosa dan Permaisurinya Fanny Aminadia dijerat dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 378 KUHP.
"Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 mengatur tentang barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ucapnya.
Totok dan Fanni Aminadia ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada tanggal 14 Januari 2020.
Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk keduanya sebagai tersangka. Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Tersangka memiliki motif untuk menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya. (*)
.
"Sudah ada 23 saksi termasuk 11 orang yang menjadi korban," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar F.Sutisna di Semarang, Kamis.
Di antara para saksi yang diperiksa, kata dia, terdapat pula dua wartawan serta satu pegawai Dinas Pariwisata Kabupaten Purworejo.
Ia menjelaskan pemeriksaan dua wartawan yang bertugas di Purworejo tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan Raja Keraton Agung Sejagat Totok Santosa dalam menyiarkan berita bohong.
Menurut dia, tersangka Totok Santosa mengundang wartawan untuk memberikan keterangan pers berkaitan dengan keberadaan Keraton Agung Sejagat.
Perbuatan Totok Santosa dan Permaisurinya Fanny Aminadia dijerat dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 378 KUHP.
"Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 mengatur tentang barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ucapnya.
Totok dan Fanni Aminadia ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada tanggal 14 Januari 2020.
Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk keduanya sebagai tersangka. Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Tersangka memiliki motif untuk menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya. (*)
.