Painan, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat berkomitmen menciptakan iklim investasi yang kondusif dengan mendukung berbagai kegiatan investor dalam merealisasikan investasinya.
"Menemukan investor yang serius cukup sulit dan ketika ada yang serius maka sebuah keharusan mendukungnya," kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pesisir Selatan, Suardi di Painan, Kamis.
Dukungan yang diberikan, jelas dia, mencakup kemudahan menerbitkan izin hingga memastikan investor terbebas dari berbagai tekanan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Hanya saja dukungan yang diberikan perlu digarisbawahi, dan tidak membabibuta. Mesti ada hal-hal teknis yang dipertimbangkan sebelum bertindak," kata dia.
Ia menyebut kepala daerah setempat cukup intens terkait hal itu, bahkan ia selalu digaris depan jika ada investor yang mendapat berbagai tekanan.
"Pro dan kontra kehadiran investor merupakan hal biasa, namun jika berada pada batas yang tidak bisa ditolerir Bupati Hendrajoni akan segera turun tangan," kata dia.
Hal tersebut, jelasnya, terlihat ketika berbagai isu negatif dihembuskan oleh beberapa kalangan terkait pembangunan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) PT Dempo Sumber Energi di Nagari Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir, daerah setempat.
"Waktu itu Bupati Hendrajoni merespon dengan cepat dengan mendatangi lokasi dan meluruskan informasi yang berkembang," jelasnya.
Dari catatannya, terkait pembangunan PLTMH oleh PT Dempo Sumber Energi, pihaknya telah menerbitkan 10 izin ke perusahaan penanaman modal asing itu.
Izin tersebut mulai dari Izin Prinsip Pembangunan PLTMH "Sungai Batang Pelangai Hulu" nomor : 522.540/47/EL.1/HUTSDM/PS/X/2014 yang diterbitkan pada 24 Oktober 2014.
Selanjutnya, Izin Lingkungan Pembangunan PLTMH, Izin Lokasi, Izin Mendirikan Bangunan, Penjelasan Status Kawasan Hutan PLTMH, Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah.
Dan, berikutnya, Revisi Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah, Revisi Titik Koordinat Izin Prinsip PLTM Sungai Batang Pelangai Hulu, Revisi Izin Lingkungan, Penambahan Izin Mendirikan Bangunan.
Selain itu pihak perusahaan juga telah mengantongi beberapa dokumen dari pemerintah provinsi dan juga pusat.
Khusus izin dari pemerintah pusat yang dikantongi PT Dempo Sumber Energi ialah izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.514/Menlhk/Setjen/PLA.O/8/2019. (*)
"Menemukan investor yang serius cukup sulit dan ketika ada yang serius maka sebuah keharusan mendukungnya," kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pesisir Selatan, Suardi di Painan, Kamis.
Dukungan yang diberikan, jelas dia, mencakup kemudahan menerbitkan izin hingga memastikan investor terbebas dari berbagai tekanan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Hanya saja dukungan yang diberikan perlu digarisbawahi, dan tidak membabibuta. Mesti ada hal-hal teknis yang dipertimbangkan sebelum bertindak," kata dia.
Ia menyebut kepala daerah setempat cukup intens terkait hal itu, bahkan ia selalu digaris depan jika ada investor yang mendapat berbagai tekanan.
"Pro dan kontra kehadiran investor merupakan hal biasa, namun jika berada pada batas yang tidak bisa ditolerir Bupati Hendrajoni akan segera turun tangan," kata dia.
Hal tersebut, jelasnya, terlihat ketika berbagai isu negatif dihembuskan oleh beberapa kalangan terkait pembangunan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) PT Dempo Sumber Energi di Nagari Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir, daerah setempat.
"Waktu itu Bupati Hendrajoni merespon dengan cepat dengan mendatangi lokasi dan meluruskan informasi yang berkembang," jelasnya.
Dari catatannya, terkait pembangunan PLTMH oleh PT Dempo Sumber Energi, pihaknya telah menerbitkan 10 izin ke perusahaan penanaman modal asing itu.
Izin tersebut mulai dari Izin Prinsip Pembangunan PLTMH "Sungai Batang Pelangai Hulu" nomor : 522.540/47/EL.1/HUTSDM/PS/X/2014 yang diterbitkan pada 24 Oktober 2014.
Selanjutnya, Izin Lingkungan Pembangunan PLTMH, Izin Lokasi, Izin Mendirikan Bangunan, Penjelasan Status Kawasan Hutan PLTMH, Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah.
Dan, berikutnya, Revisi Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah, Revisi Titik Koordinat Izin Prinsip PLTM Sungai Batang Pelangai Hulu, Revisi Izin Lingkungan, Penambahan Izin Mendirikan Bangunan.
Selain itu pihak perusahaan juga telah mengantongi beberapa dokumen dari pemerintah provinsi dan juga pusat.
Khusus izin dari pemerintah pusat yang dikantongi PT Dempo Sumber Energi ialah izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.514/Menlhk/Setjen/PLA.O/8/2019. (*)