Painan, (ANTARA) - Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) oleh PT Dempo Sumber Energi di Nagari Pelangai Gadang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat telah mengantongi 10 izin dari pemerintah daerah setempat.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pesisir Selatan, Suardi di Painan, Kamis, menyebutkan, 10 izin yang dikantongi PT Dempo Sumber Energi mulai dari Izin Prinsip Pembangunan PLTMH "Sungai Batang Pelangai Hulu" nomor : 522.540/47/EL.1/HUTSDM/PS/X/2014 yang diterbitkan pada 24 Oktober 2014.
Selanjutnya, Izin Lingkungan Pembangunan PLTMH, Izin Lokasi, Izin Mendirikan Bangunan, Penjelasan Status Kawasan Hutan PLTMH, Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah.
Berikutnya, Revisi Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah, Revisi Titik Koordinat Izin Prinsip PLTM Sungai Batang Pelangai Hulu, Revisi Izin Lingkungan, Penambahan Izin Mendirikan Bangunan.
"Semua izin tersebut tercatat dengan baik dan dalam penerbitannya kami melibatkan perangkat daerah terkait," katanya lagi.
Selain mengantongi izin di kabupaten setempat, beroperasinya PT Dempo Sumber Energi, kata dia, juga telah mengantongi berbagai dokumen baik dari Provinsi Sumatera Barat maupun dari pemerintah pusat.
"Dari pemerintah pusat PT Dempo Sumber Energi mengantongi izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.514/Menlhk/Setjen/PLA.O/8/2019," sebutnya.
Sejak dimulainya pembangunan PLTMH PT Dempo Sumber Energi pada Agustus 2018, hingga saat ini realisasi investasinya telah mencapai 42 persen.
"Berdasarkan informasi dari pihak investor investasi secara keseluruhan ditarget tuntas pada November tahun ini," sebutnya.
Dia menjelaskan, dalam mewujudkan PLTMH itu PT Dempo Sumber Energi menginvestasikan Rp270 miliar untuk membangun dua unit pembangkit listrik dengan kapasitas masing-masing 9,8 megawatt dan 3,6 megawatt. (*)
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pesisir Selatan, Suardi di Painan, Kamis, menyebutkan, 10 izin yang dikantongi PT Dempo Sumber Energi mulai dari Izin Prinsip Pembangunan PLTMH "Sungai Batang Pelangai Hulu" nomor : 522.540/47/EL.1/HUTSDM/PS/X/2014 yang diterbitkan pada 24 Oktober 2014.
Selanjutnya, Izin Lingkungan Pembangunan PLTMH, Izin Lokasi, Izin Mendirikan Bangunan, Penjelasan Status Kawasan Hutan PLTMH, Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah.
Berikutnya, Revisi Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah, Revisi Titik Koordinat Izin Prinsip PLTM Sungai Batang Pelangai Hulu, Revisi Izin Lingkungan, Penambahan Izin Mendirikan Bangunan.
"Semua izin tersebut tercatat dengan baik dan dalam penerbitannya kami melibatkan perangkat daerah terkait," katanya lagi.
Selain mengantongi izin di kabupaten setempat, beroperasinya PT Dempo Sumber Energi, kata dia, juga telah mengantongi berbagai dokumen baik dari Provinsi Sumatera Barat maupun dari pemerintah pusat.
"Dari pemerintah pusat PT Dempo Sumber Energi mengantongi izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.514/Menlhk/Setjen/PLA.O/8/2019," sebutnya.
Sejak dimulainya pembangunan PLTMH PT Dempo Sumber Energi pada Agustus 2018, hingga saat ini realisasi investasinya telah mencapai 42 persen.
"Berdasarkan informasi dari pihak investor investasi secara keseluruhan ditarget tuntas pada November tahun ini," sebutnya.
Dia menjelaskan, dalam mewujudkan PLTMH itu PT Dempo Sumber Energi menginvestasikan Rp270 miliar untuk membangun dua unit pembangkit listrik dengan kapasitas masing-masing 9,8 megawatt dan 3,6 megawatt. (*)