Padang, (ANTARA) -
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Sumatera Barat menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus aktivis lembaga Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Sudarto (45) kepada penegak hukum. 
 
Ketua MUI Kota Padang Duski Samad di Padang, Rabu, mengatakan aparat tentunya akan bertindak sesuai koridor hukum. Jika pelanggaran hukum dibiarkan maka semua orang akan berbuat seenaknya saja. 
 
"Jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, biarlah hukum yang bicara dan tidak boleh masyarakat mengintervensi hukum," kata dia. 
 
Kemudian jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tentu sudah mempunyai alat bukti yang cukup yakni minimal dua alat bukti. 
 
"Semua pihak harus dapat menahan diri, karena jika bicara seenaknya tentu bisa kacau republik ini. Jadi lebih baik kita serahkan kasusnya ke aparat hukum," kata dia.

Baca juga: Polda Sumbar tangkap aktivis Pusaka Sudarto, berikut pasal yang disangkakan
 
Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung aparat hukum supaya menegakkan hukum dengan adil. Karena menurutnya hukumlah yang bisa menertibkan negeri ini.
 
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Barat menangkap aktivis lembaga Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Sudarto (45), karena diduga melakukan tindakan pidana dengan menimbulkan kebencian ketika perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya melalui media sosial pada Desember 2019.
 
"Petugas Polda melalui Ditreskrimsus menangkap pelaku di kediamannya," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang, Selasa.
 
Ia mengatakan pelaku ditangkap sekitar pukul 13.30 WIB di rumahnya yang berada di Jalan Veteran, Purus.
 
Menurut dia dari keterangan saksi dan keterangan ahli ditambah petunjuk dari foto layar telepon seluler dinding Facebook dengan nama akun Sudarto Toto.

Baca juga: Polda Sumbar belum lakukan penahanan terhadap aktivis Pusaka Sudarto
 
Ia mengatakan dalam dinding Facebook tersebut pelaku dengan sengaja menyebar informasi yang menimbulkan permusuhan baik individu maupun kelompok berdasarkan Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA) serta menyebarkan berita bohong (hoaks).
 
Ia mengatakan dari pelaku pihaknya mengamankan satu unit ponsel pintar dan laptop yang diduga digunakan untuk menyebar berita di media sosial.
 
Saat ini Sudarto masih dalam tahap pemeriksaan di Polda Sumbar. Apabila memenuhi unsur akan dilakukan penahanan terhadap aktivis tersebut.
 
"Sekarang dalam pemeriksaan dan bisa saja langsung ditahan," kata dia.
 
Pelaku sendiri disangkakan pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 UU 19 2016 tentang perubahan UU 11 2008 tentang ITE. Setelah itu pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU 1946 tentang peraturan hukum pidana.
 
"Pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses lebih lanjut," kata dia. (*)

Pewarta : Laila Syafarud
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024