Padang, (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Barat belum melakukan penahanan terhadap aktivis lembaga Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Sudarto (45) yang diduga melakukan tindak pidana dengan menimbulkan rasa kebencian ketika perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya melalui media sosial.

"Kita sudah menetapkan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Stefanus Budi Setianto di Padang, Rabu.

Baca juga: Polda Sumbar tangkap aktivis Pusaka Sudarto, berikut pasal yang disangkakan

Menurut dia petugas telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus ini, baik dari saksi pelapor, saksi ahli bahasa, ahli ITE dan lainnya.

"Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan," kata dia.

Sebelumnya Polda Sumbar melalui Ditreskrimsus menangkap pelaku Sudarto sekitar pukul 13.30 WIB di kantornya di Jalan Veteran, Purus. 

Ia mengatakan dalam dinding facebook tersebut pelaku dengan sengaja menyebar informasi yang menimbulkan permusuhan baik individu maupun kelompok berdasarkan Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA) serta menyebarkan berita bohong dari akun Facebook Sudarto Toto.

Ia mengatakan dari pelaku pihaknya mengamankan satu unit ponsel pintar dan laptop yang diduga digunakan untuk menyebar berita di media sosial.

Pelaku sendiri disangkakan pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 UU 19 2016 tentang perubahan UU 11 2008 tentang ITE. Setelah itu pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses lebih lanjut," kata dia. (*)

Pewarta : Mario Sofia Nasution
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024