Pulau Punjung, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat menyatakan jumlah dukungan calon bupati dari jalur perseorangan atau jalur independen untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah 2020 sebanyak 14.391 KTP.
"KPU sudah menggelar pleno penetapan syarat minimal dukungan perseorangan pada Senin (2/12)," kata Ketua KPU Dharmasraya, Maradis di Pulau Punjung, Rabu.
Ia mengatakan syarat dukungan itu harus tersebar minimal di enam kecamatan dari 11 kecamatan yang ada di daerah itu.
Selain dukungan KTP, kata dia masyarakat yang memberikan dukungan harus mengisi blanko B.1 KWK perseorangan dengan tujuan mengantisipasi dukungan dari Aparatur Sipil Negara atau penyelenggara negara.
Di dalam blanko terdapat item pekerjaan yang harus diisi oleh masyarakat yang memberikan dukungan, lanjut dia.
"Penyerahan syarat dukungan untuk bakal calon independen akan diterima pada 19 hingga 23 Februari 2020 mendatang," katanya.
Ia menyebutkan sosialisi jumlah dan sebaran dukungan calon perseorangan sudah dilakukan setelah KPU mengeluarkan putusan melalui mekanisme yang ada.
Ia mengharapkan sosialisasi yang dilakukan dapat memberikan informasi kepada bakal calon yang akan maju melalui jalur perseorangan.
Ia menambahkan KPU Dharmasraya juga melanyi konsultasi dari bakal calon terkait syarat lebih detail dukungan calon perseorangan. Pelayanan tersebut dibuka setiap hari kerja ditambah hari libur Sabtu dan Minggu. (*)
"KPU sudah menggelar pleno penetapan syarat minimal dukungan perseorangan pada Senin (2/12)," kata Ketua KPU Dharmasraya, Maradis di Pulau Punjung, Rabu.
Ia mengatakan syarat dukungan itu harus tersebar minimal di enam kecamatan dari 11 kecamatan yang ada di daerah itu.
Selain dukungan KTP, kata dia masyarakat yang memberikan dukungan harus mengisi blanko B.1 KWK perseorangan dengan tujuan mengantisipasi dukungan dari Aparatur Sipil Negara atau penyelenggara negara.
Di dalam blanko terdapat item pekerjaan yang harus diisi oleh masyarakat yang memberikan dukungan, lanjut dia.
"Penyerahan syarat dukungan untuk bakal calon independen akan diterima pada 19 hingga 23 Februari 2020 mendatang," katanya.
Ia menyebutkan sosialisi jumlah dan sebaran dukungan calon perseorangan sudah dilakukan setelah KPU mengeluarkan putusan melalui mekanisme yang ada.
Ia mengharapkan sosialisasi yang dilakukan dapat memberikan informasi kepada bakal calon yang akan maju melalui jalur perseorangan.
Ia menambahkan KPU Dharmasraya juga melanyi konsultasi dari bakal calon terkait syarat lebih detail dukungan calon perseorangan. Pelayanan tersebut dibuka setiap hari kerja ditambah hari libur Sabtu dan Minggu. (*)