Solok, (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Solok, Sumatera Barat meluncurkan E-Planning yang diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap akses informasi sebagai acuan untuk berpartisipasi dan melakukan pengawasan.
"Jadi adanya E-Planning ini sudah mulai kami sosialisasikan supaya pada 2021 sudah bisa digunakan di setiap instansi dan masyarakat," kata Kabag Humas Kota Solok, Nurzal Gustim di Solok, Sabtu.
Ia menjelaskan aplikasi ini nantinya dapat membantu terbangunnya sikap positif para pemangku kepentingan dan terhindarnya dari sikap apriori terhadap program pembangunan di daerah akibat keterbatasan informasi.
Ketersediaan informasi di dalam E-Planning nantinya mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam program pembangunan daerah.
Sesuai dengan Surat Edaran Walikota Solok Nomor: 050/489/BAPPEDA-2019 tentang pemanfaatan aplikasi E-Planning dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 2 Tahun 2005 tentang Prosedur Perencanaan Pembangunan Partisipatif.
Prosedur tersebut seperti pelaksanaan musyawarah rencana pembangunan tahun 2021 didukung dengan aplikasi E-Planning. Kemudian, warga Kota Solok dapat berpartisipasi dengan cara mengirim usulan melalui website dengan alamat https://eplanning.solokkota.go.id/ dengan menggunakan NIK dan nomor HP aktif.
Selain itu, usulan merupakan kebutuhan bersama atau kepentingan umum yang akan dibahas pada forum Pra-Musrenbang.
Nurzal menyebutkan secara teknis prosedur perencanaan pembangunan ini akan menjawab beberapa aspek.
Salah satu aspek tentang pengisian kewenangan perencanaan tingkat kota secara aspiratif dan partisipatif untuk memperjelas sumber, materi usulan dan target tiap tahap prosedur perencanaan.
Kemudian menyelenggarakan proses perencanaan, agar masyarakat mengetahui aliran usulan dan tindaklanjutnya.
Dan menjadi panduan dalam proses pengambilan keputusan perencanaan Kota Solok sehingga ada kejelasan sistem perencanaan yang ada.
"Jadi adanya E-Planning ini sudah mulai kami sosialisasikan supaya pada 2021 sudah bisa digunakan di setiap instansi dan masyarakat," kata Kabag Humas Kota Solok, Nurzal Gustim di Solok, Sabtu.
Ia menjelaskan aplikasi ini nantinya dapat membantu terbangunnya sikap positif para pemangku kepentingan dan terhindarnya dari sikap apriori terhadap program pembangunan di daerah akibat keterbatasan informasi.
Ketersediaan informasi di dalam E-Planning nantinya mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam program pembangunan daerah.
Sesuai dengan Surat Edaran Walikota Solok Nomor: 050/489/BAPPEDA-2019 tentang pemanfaatan aplikasi E-Planning dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 2 Tahun 2005 tentang Prosedur Perencanaan Pembangunan Partisipatif.
Prosedur tersebut seperti pelaksanaan musyawarah rencana pembangunan tahun 2021 didukung dengan aplikasi E-Planning. Kemudian, warga Kota Solok dapat berpartisipasi dengan cara mengirim usulan melalui website dengan alamat https://eplanning.solokkota.go.id/ dengan menggunakan NIK dan nomor HP aktif.
Selain itu, usulan merupakan kebutuhan bersama atau kepentingan umum yang akan dibahas pada forum Pra-Musrenbang.
Nurzal menyebutkan secara teknis prosedur perencanaan pembangunan ini akan menjawab beberapa aspek.
Salah satu aspek tentang pengisian kewenangan perencanaan tingkat kota secara aspiratif dan partisipatif untuk memperjelas sumber, materi usulan dan target tiap tahap prosedur perencanaan.
Kemudian menyelenggarakan proses perencanaan, agar masyarakat mengetahui aliran usulan dan tindaklanjutnya.
Dan menjadi panduan dalam proses pengambilan keputusan perencanaan Kota Solok sehingga ada kejelasan sistem perencanaan yang ada.