Padang, (ANTARA) - Pemasangan baliho oleh politisi muda Faldo Maldini di sejumlah lokasi strategis di Kota Padang ternyata tidak dikenakan pajak reklame oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.

"Berdasarkan aturan yang ada kami tidak bisa memungut pajak reklame untuk kegiatan sosial, pemerintahan, pendidikan dan partai politik," kata Kepala Bapenda Kota Padang Alfiadi di Padang, Rabu.

Menurutnya baliho Faldo Maldini memang mempromosikan individu kepada publik melalui reklame akan tetapi di baliho tersebut juga ada logo Partai Solidaritas Indonesia sehingga tidak bisa dipungut pajaknya.

Akan tetapi Faldo tetap membayar kepada perusahaan advertising karena sudah memakai papan reklamenya namun pemerintah kota tidak bisa memungut pajak, katanya.

Alfiadi menaksir nilai pajak reklame untuk satu baliho yang dipasang Faldo mencapai Rp40 juta per tahun, tetapi karena ada unsur partai politik tidak bisa dipungut.

Termasuk juga baliho Kapolda Sumbar Irjen Pol Fakhrizal yang juga marak di berbagai lokasi strategis di Padang tidak bisa dikenakan pajak reklame karena masuk kategori imbauan pemerintah.

Dalam beberapa bulan terakhir Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumatera Barat, Faldo Maldini  memasang baliho bergambar dirinya memakai baju koko putih berkopiah dengan ekspresi wajah tersenyum dengan tulisan Sumangaik Baru di beberapa lokasi strategis di Kota Padang seperti Lubuk Buaya, Simpang Lubuk Begalung, hingga Simpang Padang Baru.

Mantan Juru Bicara Capres Prabowo-Sandi pada Pilpres 2019 tersebut mengutarakan keinginannya untuk maju pada Pilkada Gubernur Sumbar 2020 dengan mengusung sembilan gagasan membangun Sumatera Barat yang diberi nama  sembilan  sumangaik perubahan.

Dalam rangka meningkatkan elektabilitas Faldo meniru langkah Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta dengan rajin berkunjung ke berbagai lokasi.

Ia yang baru berusia 29 tahun saat jadwal pendaftaran calon gubernur Sumbar 2021-2026 ditutup, harus berjuang ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar bisa berpartisipasi karena menurut UU Pilkada, syarat umur calon gubernur minimal 30 tahun. (*)

Pewarta : Ikhwan Wahyudi
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024