Padang, (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat menilang 50 sopir Angkutan Kota (angkot) di daerah setempat karena tidak memiliki surat seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan dan SIM.

"Mereka semua terjaring dalam operasi Zebra Singgalang 2019 yang kami gelar hari ini, semua yang melanggar dikenakan tilang," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Padang Kompol Asril Prasetya, di Padang, Kamis.

Razia digelar di Jalan S Parman, Padang, tepatnya di depan Taman Makan Pahlawan Kusuma Negara, Lolong.

Personel kepolisian bersama petugas Dinas Perhubungan Kota Padang memberhentikan setiap angkot yang melewati kawasan tersebut.

Pengemudi yang terjaring dalam razia dan tidak memiliki surat-surat langsung ditindak, sedangkan penumpang diarahkan untuk mencari angkot lain.

Dari kegiatan itu masih banyak ditemukan sopir angkot yang tidak memiliki SIM saat mengemudi, dan ada yang hanya memegang SIM A biasa. Padahal klasifikasi seharusnya adalah SIM A umum.

Selain menilang puluhan sopir, polisi juga mengandangkan sebanyak tujuh unit Angkot dari operasi tersebut.

"Angkot sebagai sarana transportasi umum harus mematuhi aturan dalam aktivitasnya, karena itu menyangkut keamanan, kenyamanan, dan keselamatan penumpang," katanya.

Untuk angkot yang tidak mengantongi dokumen kelaikan jalan diserahkan kepada Dinas Perhubungan.

Sebelumnya, razia tersebut adalah hari ke delapan dilaksanakannya Operasi Zebra oleh Polresta Padang sejak Rabu (23/10), hingga Selasa (5/11).

Selama delapan hari itu polisi mengeluarkan sebanyak 2.800 berkas tilang kepada pelanggar lalu lintas. (*)

Pewarta : Fathul Abdi
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024