Solok Selatan gagas Ranperda Trantibum
Rabu, 30 Oktober 2019 17:14 WIB
Kepala Satpol PP dan Damkar Solok selatan, Epli Rahmat, (ANTARA/Erik Ifansya Akbar)
Padang Aro, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketentraman dan Ketertiban umum (Trantibum) dan sudah pembahasan di tingkat DPRD setempat.
"Panitia khusus (Pansus) DPRD yang akan membahasnya sudah terbentuk dan kemungkinan dibahas bersamaan dengan Ranperda APBD 2020 dengan harapan selesai bersamaan," kata Kepala Satpol PP dan Damkar Solok selatan, Epli Rahmat, di Padang Aro, Rabu.
Dia menjelaskan, dengan perkembangan zaman bermunculan perilaku-perilaku baru yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat.
Perilaku yang berpotensi mengganggu ketentaraman dan ketertiban umum tersebut katanya seperti meracun atau menyentrum ikan di sungai.
Selain itu membuang sampah sembarangan ke sungai, PKL berjualan di trotoar, menjemur hasil pertanian di jalan raya, menghirup lem, membiarkan ternak berkeliaran di pemukiman dan lainnya.
Sedangkan untuk menertibkannya belum diatur dalam peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun di daerah.
Dalam Ranperda ini, ujarnya, akan mengatur hal-hal tentang tertib pemanfaatan jalan, tertib jalur hijau, tertib taman dan tempat umum, tertib sungai atau saluran dan perairan umum.
Kemudian, tertib kebersihan dan keindahan lingkungan hidup, pedagang kaki lima, sosial, tertib minuman beralkohol atau minuman keras dan penyalahgunaan Inhalan.
Seterusnya tertib warung kelambu di bulan Ramadhan, tempat hiburan dan rumah kos atau sewa.
Khusus mengenai ternak dimuat di dalamnya aturan pasal mengenai batasan ruang gerak hewan peliharaan penular rabies yang dapat berdampak mematikan pada manusia. Seperti anjing, kucing dan kera.
"Pembatasan ruang gerak HPR sudah ditampung dan telah dimasukkan ke dalam salah satu draft pasal Ranperda ini," ujarnya.
Batasan ruang gerak yang dimaksud, katanya, yakni pemilik agar mengikatnya dan tidak membiarkan hewan tersebut berkeliaran secara liar.
Apabila dilepas, katanya, maka hewan itu dianggap tidak berpemilik dan petugas penegak Perda bisa menangkap dan bahkan mematikannya.
Seluruh persoalan yang diatur didalam Ranperda tersebut merupakan permasalahan yang dikumpulkan dari berbagai pihak.
"Sebelum memasukkan ke DPRD untuk dibahas kami menghimpun masukan dari berbagai OPD serta masyarakat," katanya.
Setelah Ranperda ini menjadi Perda katanya, maka pihaknya memiliki acuan yang telah sesuai dengan kondisi dan aturan yang ada dalam bertindak sehingga terwujudnya kepastian hukum dalam melakukan penertiban terhadap masyarakat yang melakukan kegiatan-kegiatan yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
"Panitia khusus (Pansus) DPRD yang akan membahasnya sudah terbentuk dan kemungkinan dibahas bersamaan dengan Ranperda APBD 2020 dengan harapan selesai bersamaan," kata Kepala Satpol PP dan Damkar Solok selatan, Epli Rahmat, di Padang Aro, Rabu.
Dia menjelaskan, dengan perkembangan zaman bermunculan perilaku-perilaku baru yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat.
Perilaku yang berpotensi mengganggu ketentaraman dan ketertiban umum tersebut katanya seperti meracun atau menyentrum ikan di sungai.
Selain itu membuang sampah sembarangan ke sungai, PKL berjualan di trotoar, menjemur hasil pertanian di jalan raya, menghirup lem, membiarkan ternak berkeliaran di pemukiman dan lainnya.
Sedangkan untuk menertibkannya belum diatur dalam peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun di daerah.
Dalam Ranperda ini, ujarnya, akan mengatur hal-hal tentang tertib pemanfaatan jalan, tertib jalur hijau, tertib taman dan tempat umum, tertib sungai atau saluran dan perairan umum.
Kemudian, tertib kebersihan dan keindahan lingkungan hidup, pedagang kaki lima, sosial, tertib minuman beralkohol atau minuman keras dan penyalahgunaan Inhalan.
Seterusnya tertib warung kelambu di bulan Ramadhan, tempat hiburan dan rumah kos atau sewa.
Khusus mengenai ternak dimuat di dalamnya aturan pasal mengenai batasan ruang gerak hewan peliharaan penular rabies yang dapat berdampak mematikan pada manusia. Seperti anjing, kucing dan kera.
"Pembatasan ruang gerak HPR sudah ditampung dan telah dimasukkan ke dalam salah satu draft pasal Ranperda ini," ujarnya.
Batasan ruang gerak yang dimaksud, katanya, yakni pemilik agar mengikatnya dan tidak membiarkan hewan tersebut berkeliaran secara liar.
Apabila dilepas, katanya, maka hewan itu dianggap tidak berpemilik dan petugas penegak Perda bisa menangkap dan bahkan mematikannya.
Seluruh persoalan yang diatur didalam Ranperda tersebut merupakan permasalahan yang dikumpulkan dari berbagai pihak.
"Sebelum memasukkan ke DPRD untuk dibahas kami menghimpun masukan dari berbagai OPD serta masyarakat," katanya.
Setelah Ranperda ini menjadi Perda katanya, maka pihaknya memiliki acuan yang telah sesuai dengan kondisi dan aturan yang ada dalam bertindak sehingga terwujudnya kepastian hukum dalam melakukan penertiban terhadap masyarakat yang melakukan kegiatan-kegiatan yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Pewarta : Erik Ifansya Akbar
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Dari Nagari untuk Negeri, Teknologi Perontok Kapulaga UNAND jadi harapan baru petani Pakan Rabaa Utara
01 September 2026 12:22 WIB
BPJS Keliling Mudahkan Masyarakat Cek Status Kepesertaan JKN, Mulkadri Tak Perlu Jauh ke Kantor Cabang
19 August 2026 13:40 WIB
BPJS Keliling hadir di Solok Selatan, masyarakat Sangir nikmati kemudahan layanan JKN
19 August 2026 12:38 WIB
Solok Selatan daftarkan pekerja jaminan sosial ketenagakerjaan dari DBH kelapa sawit
18 August 2026 17:00 WIB