Lubukbasung, (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat menangkap empat tersangka yang sedang menebang dan mengolah kayu di Hutan Cagar Alam Maninjau di Lubuk Nyanyuak Jorong Koto Panjang, Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjungraya, Kamis, sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Agam AKP Farel Haris di Lubukbasung, Kamis, mengatakan keempat tersangka dengan inisial PS (26), I (28), DA (34) dan A (22) semuanya warga Dama Gadang, Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjugraya.
Dalam penangkapan itu, Tim gabungan dari Sat Reskrim, Sat Shabara dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam berhasil mengamankan dua meter kubik kayu rimba campuran, dua mesin pemotong kayu dan bahan bakar minyak.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya didampingi KBO Sat Reskrim Polres Agam Ipda Pifzen Finot .
Ia mengatakan, penangkapan ke empat tersangka ini saat Operasi Illegal Logging Singgalang 2019.
Tersangka ditangkap tim gabungan saat sedang menebang dan mengolah kayu di dalam kawasan Hutan Cagar Alam Maninjau tanpa memiliki izin yang di keluarkan pejabat yang berwenang.
Saat itu, keempat tersangka sudah terkepung oleh tim, sehingga mereka menyerahkan diri.
"Tidak ada perlawanan dari tersangka saat penangkapan itu," katanya.
Atas perbuatannya, ke empat tersangka diancam Pasal 12 b dan f Jo Pasal 82 ayat 1 b Jo pasal 84 ayat 1 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan kurungan minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara.
Polres Agam akan terus menindak pelaku penebangan hutan di Hutan Cagar Alam, Hutan Konservasi dan lainnya, karena beresiko banjir dan tanah longsor. (*)
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Agam AKP Farel Haris di Lubukbasung, Kamis, mengatakan keempat tersangka dengan inisial PS (26), I (28), DA (34) dan A (22) semuanya warga Dama Gadang, Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjugraya.
Dalam penangkapan itu, Tim gabungan dari Sat Reskrim, Sat Shabara dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam berhasil mengamankan dua meter kubik kayu rimba campuran, dua mesin pemotong kayu dan bahan bakar minyak.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya didampingi KBO Sat Reskrim Polres Agam Ipda Pifzen Finot .
Ia mengatakan, penangkapan ke empat tersangka ini saat Operasi Illegal Logging Singgalang 2019.
Tersangka ditangkap tim gabungan saat sedang menebang dan mengolah kayu di dalam kawasan Hutan Cagar Alam Maninjau tanpa memiliki izin yang di keluarkan pejabat yang berwenang.
Saat itu, keempat tersangka sudah terkepung oleh tim, sehingga mereka menyerahkan diri.
"Tidak ada perlawanan dari tersangka saat penangkapan itu," katanya.
Atas perbuatannya, ke empat tersangka diancam Pasal 12 b dan f Jo Pasal 82 ayat 1 b Jo pasal 84 ayat 1 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan kurungan minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara.
Polres Agam akan terus menindak pelaku penebangan hutan di Hutan Cagar Alam, Hutan Konservasi dan lainnya, karena beresiko banjir dan tanah longsor. (*)