Sumbar pedomani Pergub 30 untuk kerja sama media 2020
Jumat, 18 Oktober 2019 17:15 WIB
Kepala Biro Humas Setda Sumbar, Jasman. (ANTARA SUMBAR/ Miko Elfisha)
Padang, (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan memedomani sepenuhnya Pergub 30 tahun 2018 untuk kerja sama media pada 2020, salah satunya media tersebut harus terverifikasi secara administrasi di Dewan Pers.
"Aturan ini sebenarnya sudah ada sejak 2016, namun belum diterapkan. Aturan itu disempurnakan pada 2018 dan 2020 akan kita terapkan sepenuhnya," kata Kepala Biro Humas Sekretariat Provinsi Sumbar, Jasman di Padang, Jumat.
Ia menyebutkan waktu dua tahun sudah cukup panjang untuk sosialisasi kepada media. Waktu itu juga dinilai sudah cukup panjang bagi media untuk melengkapi persyaratan sesuai aturan.
Menurut Jasman, penerapan aturan secara penuh itu dilakukan agar tidak menjadi temuan bagi inspektorat, apalagi sampai ditindaklanjuti secara hukum oleh aparat berwajib.
Ia berharap pihak media bisa memahami hal itu dan melengkapi seluruh persyaratan sebelum mengajukan proposal kerja sama dengan Pemprov Sumbar.
Beberapa persyaratan dalam pasal 15 ayat 3 Pergub Sumbar 2018 tentang Penyebarluasan Informasi di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumbar yang harus dipenuhi itu di antaranya terdaftar di Dewan Pers dan minimal terverifikasi administrasi, penanggungjawab media dan/ataupenanggungjawab redaksi harus telah memiliki kompetensi sebagai Wartawan Utama.
Kemudian berbadan Hukum yang masih berlaku, memiliki visi dan misi yang jelas, memiliki struktur Dewan Redaksi yang aktif, memiliki NPWP yang masih terdaftar dan memiliki nomor rekening yang aktif.
Kemudian mempunyai SIUP dan TDP yang masih berlaku, wartawan yang ditugas sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan memiliki sertifikat
UKW (minimal wartawan muda) paling lambat pada 1 Januari 2020.
Ketua PWI Sumatera Barat Heranof menyebut karena Pergubnya sudah ada maka mau tidak mau harus diterapkan. Namun, Pemprov Sumbar juga perlu ikut mencarikan solusi bagi media massa yang terkendala akibat konsekuensi aturan itu.
Misalnya memfasilitasi agar media di Sumbar bisa lebih mudah diverifikasi oleh Dewan Pers. Kemudian memberikan fasilitas agar wartawan bisa mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
"Intinya, Pemprov tidak hanya menerapkan aturan itu, tetapi juga memberikan solusi bagi media yang terdampak oleh aturan tersebut," katanya. (*)
"Aturan ini sebenarnya sudah ada sejak 2016, namun belum diterapkan. Aturan itu disempurnakan pada 2018 dan 2020 akan kita terapkan sepenuhnya," kata Kepala Biro Humas Sekretariat Provinsi Sumbar, Jasman di Padang, Jumat.
Ia menyebutkan waktu dua tahun sudah cukup panjang untuk sosialisasi kepada media. Waktu itu juga dinilai sudah cukup panjang bagi media untuk melengkapi persyaratan sesuai aturan.
Menurut Jasman, penerapan aturan secara penuh itu dilakukan agar tidak menjadi temuan bagi inspektorat, apalagi sampai ditindaklanjuti secara hukum oleh aparat berwajib.
Ia berharap pihak media bisa memahami hal itu dan melengkapi seluruh persyaratan sebelum mengajukan proposal kerja sama dengan Pemprov Sumbar.
Beberapa persyaratan dalam pasal 15 ayat 3 Pergub Sumbar 2018 tentang Penyebarluasan Informasi di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumbar yang harus dipenuhi itu di antaranya terdaftar di Dewan Pers dan minimal terverifikasi administrasi, penanggungjawab media dan/ataupenanggungjawab redaksi harus telah memiliki kompetensi sebagai Wartawan Utama.
Kemudian berbadan Hukum yang masih berlaku, memiliki visi dan misi yang jelas, memiliki struktur Dewan Redaksi yang aktif, memiliki NPWP yang masih terdaftar dan memiliki nomor rekening yang aktif.
Kemudian mempunyai SIUP dan TDP yang masih berlaku, wartawan yang ditugas sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan memiliki sertifikat
UKW (minimal wartawan muda) paling lambat pada 1 Januari 2020.
Ketua PWI Sumatera Barat Heranof menyebut karena Pergubnya sudah ada maka mau tidak mau harus diterapkan. Namun, Pemprov Sumbar juga perlu ikut mencarikan solusi bagi media massa yang terkendala akibat konsekuensi aturan itu.
Misalnya memfasilitasi agar media di Sumbar bisa lebih mudah diverifikasi oleh Dewan Pers. Kemudian memberikan fasilitas agar wartawan bisa mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
"Intinya, Pemprov tidak hanya menerapkan aturan itu, tetapi juga memberikan solusi bagi media yang terdampak oleh aturan tersebut," katanya. (*)
Pewarta : Miko Elfisha
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Pasaman Barat perkuat mitigasi resiko hukum melalui kerja sama dengan kejaksaan
12 February 2026 16:46 WIB
KSOP: Pembangunan sisi darat Pelabuhan Teluk Tapang Air Bangis berdayakan tenaga kerja lokal
06 February 2026 4:39 WIB
Masyarakat manfaatkan PELATARAN ambil produk hasil roya tak perlu tunggu hari kerja
02 February 2026 13:33 WIB
SHE Challenge 2026, Komitmen PT Semen Padang Perkuat Budaya K3 di Tempat Kerja
31 January 2026 5:41 WIB
Jadi kawasan agrowisata favorit Kota Palu, kebun anggur Duyu bangkit bukti kerja GTRA
28 January 2026 18:00 WIB