Amnesty International minta kasus Ananda Badudu tidak diteruskan
Jumat, 27 September 2019 13:26 WIB
Tangkapan layar dari akun twitter aktivis dan musisi Ananda Badudu terkait penangkapan dia oleh petugas Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/20190). ANTARA/HO/akun twitter@anandabadudu
Jakarta, (ANTARA) - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengharapkan kasus Ananda Badudu tidak diteruskan lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya.
"Yang pasti saat ini keterangan masih sebatas saksi dan kita minta tidak ada proses hukum lanjutan," kata Hamid saat mendampingi Badudu usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.
Hamid juga mengatakan pihaknya akan membawa kasus ini ke jalur hukum jika Badudu ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam kasus ini sejauh diterangkan pihak kepolisian statusnya saksi dan kami menolak kalau ditetapkan tersangka. Kami akan ambil upaya hukum kalau itu sampai terjadi," kata Hamid.
Penggalangan dana untuk aksi mahasiswa di depan DPR pada 23-24 September lalu dinilai Hamid sebagai bagian dari partisipasi masyarakat sehingga kasusnya tidak perlu dibawa ke meja hijau.
"Saya akan bicara dengan wakil direktur Reserse Kriminal Umum dan juga kepala Polda untuk itu tidak ditiadakan," ujar Hamid.
Badudu dijemput personel Polda Metro Jaya pada pukul 05.00 WIB di tempat tinggal di daerah Jakarta Selatan. Ia diperiksa dan diberondong pertanyaan mengenai keterlibatannya dalam pengumpulan dana untuk mahasiswa yang mengikuti aksi di depan DPR pada 23-24 September lalu.
Badudu dilepaskan Polda Metro Jaya pada pukul 10.17 WIB. Ia merasa beruntung karena dapat bebas setelah diperiksa.
Sebelumnya, penangkapan Badudu disampaikan secara langsung melalui akun twitternya @anandabadudu pada pukul 05.00 WIB. "Saya dijemput Polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa," ujar Badudu dalam cuitannya. (*)
"Yang pasti saat ini keterangan masih sebatas saksi dan kita minta tidak ada proses hukum lanjutan," kata Hamid saat mendampingi Badudu usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.
Hamid juga mengatakan pihaknya akan membawa kasus ini ke jalur hukum jika Badudu ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam kasus ini sejauh diterangkan pihak kepolisian statusnya saksi dan kami menolak kalau ditetapkan tersangka. Kami akan ambil upaya hukum kalau itu sampai terjadi," kata Hamid.
Penggalangan dana untuk aksi mahasiswa di depan DPR pada 23-24 September lalu dinilai Hamid sebagai bagian dari partisipasi masyarakat sehingga kasusnya tidak perlu dibawa ke meja hijau.
"Saya akan bicara dengan wakil direktur Reserse Kriminal Umum dan juga kepala Polda untuk itu tidak ditiadakan," ujar Hamid.
Badudu dijemput personel Polda Metro Jaya pada pukul 05.00 WIB di tempat tinggal di daerah Jakarta Selatan. Ia diperiksa dan diberondong pertanyaan mengenai keterlibatannya dalam pengumpulan dana untuk mahasiswa yang mengikuti aksi di depan DPR pada 23-24 September lalu.
Badudu dilepaskan Polda Metro Jaya pada pukul 10.17 WIB. Ia merasa beruntung karena dapat bebas setelah diperiksa.
Sebelumnya, penangkapan Badudu disampaikan secara langsung melalui akun twitternya @anandabadudu pada pukul 05.00 WIB. "Saya dijemput Polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa," ujar Badudu dalam cuitannya. (*)
Pewarta : Livia Kristianti dan Fianda Sjofjan Rassat
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pernyataannya disomasi Polda, Ananda Badudu sebut berkepentingan suarakan kebenaran
02 October 2019 7:42 WIB, 2019
Aktivis sekaligus musisi Ananda Badudu buka suara cuitan #reformasidikorupsi
02 October 2019 6:28 WIB, 2019
Polisi: Ananda Badudu diperiksa karena transfer Rp10 juta untuk aksi mahasiswa
28 September 2019 6:13 WIB, 2019
Pratikno akan kontak Kapolri soal Dhandy Laksono dan Ananda Badudu
27 September 2019 15:09 WIB, 2019
Polda Metro Jaya lepaskan Ananda Badudu usai pemeriksaan selama lima jam
27 September 2019 13:18 WIB, 2019
Mantan atasan nilai Ananda Badudu lakukan aksi keren melalui "kitabisa"
27 September 2019 10:36 WIB, 2019
Cuitan musisi Ananda di twitter soal penjemputan dirinya oleh Polda
27 September 2019 7:40 WIB, 2019