Jakarta, (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mengaku sudah menerima Daftar Isian Masalah (DIM) Revisi UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan akan segera mempelajarinya.
"Baru saya terima DIM-nya tadi. Baru saya pelajari hari ini. Pelajari dulu, secepat-cepatnya. Kita ini baru melihat DIM-nya dulu," kata Jokowi usai membuka Konferensi ke-37 Asosiasi Insinyur Se-ASEAN (Cafeo37) di JI-Expo Kemayoran, Rabu.
Ia mengatakan setelah selesai, akan dikirim kepada DPR mengenai apa saja materi yang perlu direvisi dan tidak perlu direvisi
"Besok saya sampaikan, nanti saya sampaikan materi-materi apa yang perlu direvisi," katanya.
Ditanya mengenai ketentuan soal Dewan Pengawas KPK dan SP3, Jokowi mengatakan ingin melihat dulu DIM-nya.
"Jangan sampai ada pembatasan-pembatasan yang tidak perlu sehingga independensi KPK menjadi terganggu, intinya ke sana makanya saya mau lihat dulu, nanti satu per satu kita pelajari, putuskan, dan saya sampaikan," katanya.
Ia mengatakan akan memberikan alasan mengapa perlu direvisi dan mengapa tidak perlu direvisi.
Ia menyebutkan sudah meminta pertimbangan dari para menteri sejak Senin (9/9/2019) juga dari pats pakar.
"Sudah mulai sejak hari Senin kita maraton, minta pendapat para pakar, kementerian, semuanya secara detil, sehingga begitu DIM nanti nanti kita lihat, saya sudah punya gambaran," katanya.
Mengenai target RUU tentang KPK itu selesai pada masa keanggotaan DPR 2014-2019, Jokowi mengatakan itu urusan DPR. (*)
"Baru saya terima DIM-nya tadi. Baru saya pelajari hari ini. Pelajari dulu, secepat-cepatnya. Kita ini baru melihat DIM-nya dulu," kata Jokowi usai membuka Konferensi ke-37 Asosiasi Insinyur Se-ASEAN (Cafeo37) di JI-Expo Kemayoran, Rabu.
Ia mengatakan setelah selesai, akan dikirim kepada DPR mengenai apa saja materi yang perlu direvisi dan tidak perlu direvisi
"Besok saya sampaikan, nanti saya sampaikan materi-materi apa yang perlu direvisi," katanya.
Ditanya mengenai ketentuan soal Dewan Pengawas KPK dan SP3, Jokowi mengatakan ingin melihat dulu DIM-nya.
"Jangan sampai ada pembatasan-pembatasan yang tidak perlu sehingga independensi KPK menjadi terganggu, intinya ke sana makanya saya mau lihat dulu, nanti satu per satu kita pelajari, putuskan, dan saya sampaikan," katanya.
Ia mengatakan akan memberikan alasan mengapa perlu direvisi dan mengapa tidak perlu direvisi.
Ia menyebutkan sudah meminta pertimbangan dari para menteri sejak Senin (9/9/2019) juga dari pats pakar.
"Sudah mulai sejak hari Senin kita maraton, minta pendapat para pakar, kementerian, semuanya secara detil, sehingga begitu DIM nanti nanti kita lihat, saya sudah punya gambaran," katanya.
Mengenai target RUU tentang KPK itu selesai pada masa keanggotaan DPR 2014-2019, Jokowi mengatakan itu urusan DPR. (*)