Perda sudah rampung, Pemprov Sumbar segera razia Bagan dan Keramba di Danau Singkarak
Selasa, 3 September 2019 14:53 WIB
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Yosmeri. (ANTARA SUMBAR/Miko Elfisha)
Padang, (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama tim gabungan akan segera merazia bagan dan keramba di Danau Singkarak karena dasar hukum Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTRKSP) telah selesai diketok palu.
"Dasar hukumnya sudah ada. Jumat depan kita undang semua untuk sosialisasi, setelah itu kita lakukan razia," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar Yosmeri di Padang, Selasa.
Menurutnya ada sekitar 100-an bagan dan sekitar 11 keramba beroperasi di Danau Singkarak yang terbagi dalam daerah administrasi dua kabupaten yaitu Tanah Datar dan Solok.
Baca juga: Ditolak, penertiban bagan Danau Singkarak kembali ditunda
Baca juga: Penangkapan ikan dengan bom marak di Danau Singkarak, DKP: pelaku diancam 5 tahun penjara
Akibat alat tangkap ilegal itu, populasi ikan endemik Danau Singkarak, bilih, berkurang drastis hingga 80 persen hingga nelayan tradisional yang menangkap dengan sampan menjadi kesulitan mendapat ikan.
Jika kondisi itu terus dibiarkan, dalam waktu yang tidak terlalu lama populasi ikan bilih di Singkarak akan punah.
Yosmeri mengatakan tokoh masyarakat di Solok maupun Tanah Datar sangat mendukung penertiban bagan dan keramba itu. Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Kepolisian, dan Wali Nagari setempat juga siap untuk membantu proses penertiban.
"Masyarakat mendukung karena ini untuk kepentingan bersama. Tinggal para pemilik bagan," ujarnya.
Baca juga: Sumbar Antisipasi kerusakan Danau Singkarak
Baca juga: Pemkab Solok akan tertibkan bagan apung di Danau Singakarak
Sebelumnya penertiban bagan dan keramba di Singkarak pernah dilakukan tetapi mendapatkan perlawanan dari pemilik bagan sehingga prosesnya ditangguhkan sementara.
Namun ke depan, dengan adanya Perda sebagai dasar hukum, penertiban akan dilakukan kembali dan tidak akan ada penangguhan lagi. (*)
"Dasar hukumnya sudah ada. Jumat depan kita undang semua untuk sosialisasi, setelah itu kita lakukan razia," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar Yosmeri di Padang, Selasa.
Menurutnya ada sekitar 100-an bagan dan sekitar 11 keramba beroperasi di Danau Singkarak yang terbagi dalam daerah administrasi dua kabupaten yaitu Tanah Datar dan Solok.
Baca juga: Ditolak, penertiban bagan Danau Singkarak kembali ditunda
Baca juga: Penangkapan ikan dengan bom marak di Danau Singkarak, DKP: pelaku diancam 5 tahun penjara
Akibat alat tangkap ilegal itu, populasi ikan endemik Danau Singkarak, bilih, berkurang drastis hingga 80 persen hingga nelayan tradisional yang menangkap dengan sampan menjadi kesulitan mendapat ikan.
Jika kondisi itu terus dibiarkan, dalam waktu yang tidak terlalu lama populasi ikan bilih di Singkarak akan punah.
Yosmeri mengatakan tokoh masyarakat di Solok maupun Tanah Datar sangat mendukung penertiban bagan dan keramba itu. Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Kepolisian, dan Wali Nagari setempat juga siap untuk membantu proses penertiban.
"Masyarakat mendukung karena ini untuk kepentingan bersama. Tinggal para pemilik bagan," ujarnya.
Baca juga: Sumbar Antisipasi kerusakan Danau Singkarak
Baca juga: Pemkab Solok akan tertibkan bagan apung di Danau Singakarak
Sebelumnya penertiban bagan dan keramba di Singkarak pernah dilakukan tetapi mendapatkan perlawanan dari pemilik bagan sehingga prosesnya ditangguhkan sementara.
Namun ke depan, dengan adanya Perda sebagai dasar hukum, penertiban akan dilakukan kembali dan tidak akan ada penangguhan lagi. (*)
Pewarta : Miko Elfisha
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tim gabungan evakuasi lansia sakit dari kawasan terisolasi Guguak Malalo melalui jalur Danau Singkarak
30 November 2025 19:49 WIB
PLN salurkan bantuan untuk warga terdampak banjir bandang di Nagari Saniang Baka
27 November 2025 18:44 WIB
Kapusdal LH Sumatera Kunjungi PT Semen Padang, Dorong Kolaborasi Atasi Sampah Danau Singkarak
03 October 2025 4:38 WIB