Nias, (ANTARA) - BW (20), mahasiswa semester IV salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, tersangka pembunuh anak mantan Ketua KPU Nias Utara, Jimmi Harefa (17), karena terlilit hutang.

"Akibat perbuatannya, BW dikenakan pasal 365 KUH-Pidana junto Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, Selasa.

Ia mengatakan pelaku pembunuhan terhadap korban mengaku nekat mencuri di rumah korban dan menghabisi korban karena memiliki banyak hutang akibat kecanduan game online.

Pada saat kejadian, Rabu 21 Agustus 2019 sekitar pukul 04.00 dinihari, BW terbangun karena memikirkan hutang yang banyak akibat doyan main game online.

Selain terlilit hutang akibat game online, BW juga terlilit hutang akibat menipu menggunakan aplikasi jual beli barang bekas secara online, dimana pembeli disuruh transfer uang terlebih dahulu.

Sehingga pelaku keluar rumah membawa alat berupa obeng untuk mencari rumah tetangga yang kosong dan mencuri.

Melihat kondisi rumah korban dalam keadaan gelap, pelaku mencongkel pintu dan masuk ke dalam rumah korban melalui pintu dapur.

"Di dalam rumah korban, pelaku sempat membuka pintu lemari dapur, pintu kulkas dan masuk ke dalam kamar korban dan mengambil laptop yang ada di atas meja belajar," terangnya.

Usai mengambil laptop, pelaku sempat keluar dari rumah korban, dan masuk kembali ke rumah korban setelah mematahkan laptop yang diambil dari kamar korban karena tidak hidup.

"Ketika masuk pertama, pelaku tidak melihat korban, tetapi saat masuk kedua kali, pelaku melihat korban tertidur," jelasnya.

Melihat korban tertidur, pelaku kembali mengambil barang barang korban yang ada di dalam kamar berupa dua unit telepon seluler dan satu unit kamera merk cannon.

Kemudian pelaku mencari alat untuk menghabisi korban yang sedang tidur, dan menemukan martil di ruang tamu rumah korban.

"Pelaku kemudian menghabisi korban yang sedang tidur dengan memukul kepala korban sebanyak empat kali," jelasnya.

Usai memastikan korban tewas, pelaku meninggalkan rumah korban dan membawa barang barang milik korban dan menjual melalui situs jual beli barang bekas secara online.

" Dalam mengungkap kasus ini, kita dibantu tim dari Polda Sumatera Utara, sehingga lima hari setelah kejadian pelaku bisa kita tangkap," ucapnya.

Tidak lupa Kapolres Nias memberitahu jika orang tua pelaku, adik dan tetangga pelaku yang ikut diamankan masih menjalani pemeriksaan.

Penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap apakah pelaku terlibat kejahatan lainnya.

"Dalam mengungkap kasus ini, Polres Nias telah memeriksa sebanyak sebelas saksi, dan kasus pembunuhan anak mantan Ketua KPU Nias Utara Jimmi Harefa merupakan atensi," jelasnya.

Kasus tersebut menurut dia wajib diungkap karena dalam waktu dekat, akan digelar Sail Nias di Kepulauan Nias.

Polres Nias ingin menciptakan kondisi aman dan kondusif di Pulau Nias sebelum pelaksanaan Sail Nias digelar September 2019.

Tidak lupa dia mengungkap bahwa dalam mengungkap kasus tersebut, penyidik Polres Nias minim bukti, tetapi berkat bantuan penyidik dari Polda Sumatera Utara, pelaku pembunuhan Jimmi Harefa bisa ditangkap kemarin.

BW yang masih tetangga korban juga terpaksa diberi tindakan tegas terukur, karena BW berusaha kabur ketika dibawa mencari barang bukti. (*)

Pewarta : Juraidi dan Irwanto
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024