Jakarta, (Antara) - Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Hakim Setyabudi Tejocahyono yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan tindak pidana korupsi tiba di gedung KPK. Setyabudi tiba di gedung KPK Jakarta pada Jumat (22/3), pukul 17.55 WIB setelah ditangkap penyidik KPK di Bandung pada pukul 14.15 WIB pada hari yang sama. Ia tiba mengenakan baju batik cokelat tanpa diborgol dengan didampingi oleh penyidik KPK. Kedatangan Setyabudi menyusul pihak swasta berinisial A (Asep) yang telah tiba lebih dulu di KPK pada pukul 17.40 WIB. Keduanya ditangkap di ruang kerja Setyabudi di PN Bandung dengan barang bukti sejumlah Rp150 juta. Penangkapan keduanya terkait dengan perkara yang ditangani oleh hakim Setyabudi yaitu korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bandung 2012. Tujuh terdakwa dalam kasus itu adalah pejabat pemerintah kota Bandung yang sudah divonis satu tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta subsider satu bulan penjara karena menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara. Setyabudi yang menjadi ketua majelis hakim dalam perkara tersebut memerintahkan uang pengganti kerugian negara Rp9,4 miliar dari total anggaran yang disalahgunakan mencapai Rp66,5 miliar. Sebelumnya KPK juga menangkap tangan sejumlah hakim seperti hakim ad hoc pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung Kartini Marpaung dan hakim ad hoc pengadilan Tipikor Pontianak Heru Kusbandono di Semarang, serta Sri Dartuti yang menjadi penghubung antara hakim dengan orang yang perkarangan tengah ditangani Kartini dengan barang bukti uang Rp150 juta pada Agustus 2012. Dalam sidang, Heru sudah divonis 3nam tahun penjara sementara Kartini telah dituntut 15 tahun penjara. KPK juga pernah menangkap hakim Syarifudin yang menjadi hakim pengawasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang ditangkap pada 2 Juni 2011 di kediamanannya di daerah Sunter Jakarta Utara. Syarifuddin ditangkap sesaat menerima sejumlah uang dari kurator PT Skycamping Indonesia Puguh Wiryawan dengan barang bukti uang senilai Rp250 juta, uang diberikan diduga terkait putusan pailit terhadap PT Skycamping Indonesia. Selanjutnya KPK juga pernah menangkap hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Bandung, Imas Dianasari. Dia ditangkap di restoran La Ponyo, Cinunuk Bandung pada 30 Juni 2011 karena menerima suap dari Manager Administrasi PT Onamba Indonesia Odi Juanda, mereka ditangkap sesaat setelah transaksi penyerahan uang Rp200 juta. (*/wij)

Pewarta : 34
Editor :
Copyright © ANTARA 2024